Ibu Kota Negara

DPR RI dan PUPR Bahas Keterlibatan Pengusaha Lokal di Pembangunan IKN Nusantara

Komisi V DPR RI meminta kepada Dirjen Bina Marga dan Dirjen Konstruksi Kementerian PUPR, untuk memperhatikan pengusaha lokal

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/I Nyoman Nuarta.
ILUSTRASI. Desain Istana Negara berbentuk burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karya seniman I Nyoman Nuarta. Komisi V DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Bina Marga dan Dirjen Kontruksi Kementerian PUPR yang menegaskan perlu adanya keterlibatan pengusaha lokal dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara RI di Sepaku, Kalimantan Timur, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi V DPR RI meminta kepada Dirjen Bina Marga dan Dirjen Konstruksi Kementerian PUPR, untuk memperhatikan pengusaha lokal menyongsong pemindahan Ibu Kota Negara.

Terutama melibatkannya dalam pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut dikemukakan Irwan anggota Komisi V DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (30/6/2022).

Irwan secara tegas meminta agar dalam pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara yang mulai akan dikerjakan pada Agustus 2022 ini.

Baca juga: Usung Konsep Green Forest, Kawasan IKN Bakal Jadi Ibu Kota Negara Terbaik di Dunia

Baca juga: Tiru Jakarta, Canggihnya IPAL di IKN Nusantara, Air Limbah Bisa Digunakan Lagi

Baca juga: Jadwal Pelatihan Kerja Angkatan Pertama Pemberdayaan Masyarakat Sekitar IKN Nusantara

Dengan anggaran Rp 3 triliun lebih itu, agar ada pelibatan pelaku usaha lokal, dalam bentuk subkontrak.

Ia menjelaskan hal itu sesuai dengan Perpres nomor 2 tahun 2022 tentang otorita, serta pengaturan badan usaha dan jasa, undang-undang nomor 5 tahun 2022, tentang pedoman penyediaan infrastruktur badan jasa dengan kekhususan.

Hal itu dalam rangka persiapan pembangunan pemindahan IKN, serta penyelanggaraan pemerintah daerah, khusus IKN Nusantara.

Menurut Irwan, harusnya sejak dalam masa lelang, sudah dipertegas bahwa pengusaha dengan skala besar yang berasal dari luar Kalimantan, harus melakukan pemberdayaan dengan pelaku usaha lokal, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).

Dalam Perpres nomor 22 ayat 16, tentang pemberdayaan pengusaha lokal dalam bentuk subkontrak dan bentuk usaha lainnya.

Sehingga harusnya dipertegas baik bagi badan usaha kecil.

"Ini ada pertanyaan terkait implementasi aturan mengenai pelaku usaha lokal ini," ungkapnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Pembangunan IKN Nusantara, PMII Kukar Siap Kawal Ibu Kota Baru, Singgung Edy Mulyadi

Dijelaskan Irwan, bahwa semangat presiden Joko Widodo agar 2024 Istana Negara dan lapangan upacara sudah terbangun harusnya selaras dengan pelibatan pengusaha lokal, bahkan sebelum proses lelang itu berjalan.

Contoh kasus terkait dokumen jasa kualifikasi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan istana negara dan lapangan upacara, di bab tiga instruksi pelaku usaha besar yang berasal dari luar Kalimantan melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha lokal.

"Dengan skala kecil dalam bentuk kerjasama lainnya pada saat pelaksanaan kontrak," sambungnya.

Lokasi puncak di kawasan ibu kota negara yang bakal dibangun istana negara, Sepaku, Kaltim, Sabtu (19/3/2022).
Lokasi puncak di kawasan ibu kota negara yang bakal dibangun istana negara, Sepaku, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). (Kompas.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Ia khawatir, jika tidak melibatkan pengusaha lokal, akan ada kendala yang dihadapi dalam pembangunan tersebut, sementara pembangunan harus dikebut hingga 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved