Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 ASN TNI Polri Dipastikan Disalurkan Mulai Besok, Besaran dan Daftar yang Tidak Dapat

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri disalurkan mulai besok, Jumat 1 Juli 2022. Simak besaran & daftar ASN yang tak dapat gaji ke-13

Editor: Amalia Husnul A
Kolase TribunKaltim.co/Tribunnews.com-Irwan Rismawan
Ilustrasi uang rupiah. Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri disalurkan mulai besok, Jumat 1 Juli 2022. Simak besaran & daftar ASN yang tak dapat gaji ke-13. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai besok, Jumat 1 Juli 2022, Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI dan Polri akan disalurkan. 

Kepastian penyaluran gaji ke-13 ini disampaikan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Tri Budhianto.

Simak besaran gaji ke-13 dan daftar ASN, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah. 

Menurut penjelasan dari Kemenkeu, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran gaji ke-13 akan dipastikan cair.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Rincian Besaran yang Didapat

Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengatakan, "Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok.

Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok." 

Lalu bagaimana dengan instansi yang belum belum menyerahkan surat perintah pembayaran?

Menjawab pertanyaan tersebut, Tri Budhianto mengatakan, "Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13."

Menurutnya, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Berikut Daftar Penerima & Besaran yang Didapat

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Siapa saja yang tidak dapat gaji ke-13?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13.

Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Baca juga: Inilah Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 yang Segera Cair

Kemudian, kriteria kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;

atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Gaji ke 13 Pensiunan 2022 Kapan Cair, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved