Berita Kaltim Terkini
Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Tolak RKUHP, Sebut DPR RI Dewan Tuli
Hingga saat ini Rancangan Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini Rancangan Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi se-Nasional sebab draf yang dianggap tidak transparan.
Di hari ini, Jumat 1 Juli 2022, aksi penolakan ini juga dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur yang berlangsung di tengah-tengah perempatan Lembuswana.
Dalam aksinya, ratusan mahasiswa yang tediri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi negeri hingga swasta di Kota Samarinda ini melakukan pembakaran ban.
Presiden BEM KM Unmul, Iksan Nopardi menjelaskan bahwa aksi pembakaran ban merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah dan DPR RI yang dinilai tidak mendengarkan aspirasi publik.
Baca juga: Demo Mahasiswa 21 April 2022, Rocky Gerung: Mereka Lagi Uji Presiden Jokowi
Baca juga: Demo Mahasiswa di Bontang Dapat Dukungan dari 2 Anggota DPRD
Baca juga: Diduga Ingin Ikut Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta, Dua Remaja Diamankan Bawa Sajam
Sebab lanjutnya, sejak 28 Juni lalu Aliansi Mahasiswa se-Nasional telah mewacanakan bagaimana agar pemerintah dan DPR RI segera membuka draft RKUHP kepada publik.
"Oleh sebab itu kami menegaskan bahwa DPR RI adalah dewan tuli," ucapnya menegaskan.
Meski beberapa pengendara terus memberikan respon negatif terhadap aksi mereka yang dinilai menyebabkan kemacetan.
Namun mahasiswa 22 tahun ini menegaskan bahwa ini merupakan bentuk pencerdasan kepada masyarakat terkait bahwa ada isu yang dampaknya akan mengenai semua lapisan masyarakat.
"Jadi RKUPH ini cenderung membungkam kebebasan berekspresi sesuai dengan pasal-pasal bermasalah di dalamnya," terangnya.
"Atau tagline-nya, dampak dari RKUHP ini semua bisa kena. Tidak hanya mahasiswa, tetapi pekerja, konten creator dan sebagainya bisa kena dan ini tidak transparan kepada publik," tegasnya.
Mahasiswa Prodi Psikologi dari FISIP Unmul ini juga memberberkan bahwa pada Senin (4/7) mendatang pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa dalam skala besar.
"Kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di BEM Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Bontang untuk turun bersama melakukan aksi di depan DPRD Kaltim," bebernya.
Di akhir aksi, mereka menyerukan tiga tuntutan dalam demo penolakan RKUHP ini.
Pertama meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draft terbaru RKUHP sebab sampai hari ini belum ada yang di sebarluaskan kepada publik
"Sehingga kami mengacu kepada draft lama yang September 2019," ucapnya.
Kedua, meminta pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang dialog kepada masyarakat dan mendengarkan aspirasi publik terkait pasal-pasal bermasalah.
"Pasal-pasal yang kami anggap bermasalah pertama tentang izin pawai dan demonstrasi.
kedua tentang pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil persiden, serta berbicara tentang penghinaan terhadap lembaga negara," urainya.
Ketiga, apabila tuntutan tidak diindahkan, maka mereka secara tegas menolak hadirnya RKUHP dan akan melaksanakan aksi besar-besaran pada Senin (4/7) mendatang.
"Jadi aksi akan terus ada dari 28 Juni sampai 6 Juli dengan tajuk Pekan Melawan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.