Ibadah Haji
Ratusan Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Haji Furoda? Fakta dan Bedanya dengan Haji Reguler
Persoalan Haji Furoda jadi perhatian. Ratusan jemaah Haji Furoda batal berangkat. Apa sebenarnya Haji Furoda, fakta dan bedanya dengan haji reguler.
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji tengah jadi perhatian, setelah kabar terkait Haji Furoda muncul.
Terkait haji Furoda, tengah jadi perhatian publik, ratusan jemaah haji Furoda batal berangkat ke Tanah Suci.
Kepastian batal berangkatnya ratusan jemaah haji Furoda ini telah disampaikan oleh Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).
Lalu apa sebenarnya haji Furoda itu?
Apa perbedaan haji Furoda dengan haji reguler?
Sapuhi mengumumkan batalnya keberangkatan calon jemaah haji Furoda ini dalam surat nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 2 Juli 2022.
Surat kepastian batalnya keberangkatan calon jemaah haji Furoda ini ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Ihsan Fauzi Rahman.
Salah satu poin yang tercantum dalam surat tersebut berbunyi, “Keberangkatan Haji Konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan.”
Baca juga: Calon Jemaah Haji Dibekali Uang Saku 1.500 Riyal Saudi, BPKH Klaim Belum Terima Keluhan
Menurut Syam Resfiadi, Sapuhi membatalkan keberangkatan 127 calon jemaah haji yang sedianya dijadwalkan mengikuti Haji Furoda.
Selain itu, diperkirakan secara keseluruhan ada sekitar 4.000 calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkkat tahun ini.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para calon jemaah haji, dijelaskan bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022 ini.
Sejalan dengan itu, sesuai ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2022 pukul 23.59.
Dengan alasan tersebut, pihaknya memutuskan bahwa keberangkatan Haji Konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan.
“Keberangkatan Haji Konsorsium Sapuhi direschedule menjadi keberangkatan tahun 2023 dan jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi,” jelas surat tersebut.
Untuk diketahui, haji Furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Tim Kesehatan Sebut Air Kencing Jamaah Haji yang Berwarna Kuning Jadi Tanda Dehidrasi
Melainkan dengan Program Haji Mujamalah, dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.
Berbeda dengan haji reguler, jemaah haji Furoda tidak perlu mengantre bertahun-tahun.
Meski demikian, dana haji Furoda jauh lebih mahal dari biaya perjalanan reguler.
Biaya perjalanan haji Furoda mencapai sekitar Rp 250 juta per orang.
Haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemerintah tidak menetapkan standar pelayanan haji mujamalah, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Dirjen PHU, Nur Arifin kepada Kompas.com, Minggu (03/07/2022).
Kendati demikian, pihak penyelenggara Haji Furoda wajib melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji guna mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.
"Visa furoda itu berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler, dari cara mendapatkannya," kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, Minggu.
Baca juga: Jamaah Haji dan Umrah Harus Tahu, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan saat Berada di Masjid Nabawi
Syam menyampaikan, visa haji furoda biasanya keluar setelah bulan Ramadhan.
Namun, untuk tahun ini, kata dia, memang visa haji furoda dikeluarkan sangat terlambat dan ternyata sangat sedikit jika dibandingkan dengan saat sebelum pandemi.

Biaya haji furoda
Sesuai dengan kelebihannya, yaitu tanpa antre atau bisa langsung berangkat di tahun yang sama, haji furoda juga memiliki biaya lebih besar berkali lipat dibandingkan haji reguler.
Secara umum, biaya haji furoda dibanderol sekitar kurang lebih Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang, tergantung fasilitas yang didapatkan.
Fasilitas haji furoda
Dari informasi beberapa paket haji dari travel, biaya hingga Rp 250 juta tersebut biasanya sudah mencakup fasilitas yang cukup lengkap.
Di antaranya termasuk akomodasi hotel berbintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga city tour dan ziarah.
Selain itu, jemaah haji furoda juga akan mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.
Cara mendaftar haji furoda
Untuk mengikuti haji reguler, caranya adalah dengan mendaftarkan diri melalui pemerintah.
Sedangkan untuk paket haji khusus dan paket haji furoda, bisa mendaftar melalui travel haji umrah.
Prosesnya secara umum yaitu:
1. Menanyakan detail informasi paket visa haji furoda di salah satu travel yang dipilih
2. Mendaftar secara online
3. Membayar uang muka pendaftaran
4. Mengirimkan persyaratan dokumen (KTP, KK, paspor, dan lain-lain)
5. Mengirimkan bukti pembayaran
6. Menerima tanda terima pembayaran
7. Menunggu jadwal keberangkatan (Informasi dari Kedutaan Arab Saudi, melalui PIHK)
8. Melunasi kekurangan sisa pembayaran haji furoda
Dilakukan jika visa haji furoda atau visa mujamalah telah terbit, dan calon jamaah mendapat kepastian untuk berangkat haji tahun ini.
9. Mempersiapkan diri untuk berangkat
Kelebihan dan kekurangan visa haji furoda
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, beberapa kelebihan dari haji furoda adalah bisa berangkat pada tahun yang sama, tanpa harus antre seperti haji reguler maupun haji khusus (paket haji plus).
Selain itu, calon jamaah bisa meningkatkan kualitas dan fasilitas selama haji, serta durasinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga lebih singkat dibandingkan haji reguler.
Adapun kekurangannya tentu karena biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler atau haji khusus yang diselenggarakan Kementerian Agama RI.
Lalu, persetujuan terbit atau tidaknya visa haji furoda memang diberitahukan hanya beberapa minggu sebelum keberangkatan, sehingga semuanya serba mendadak.
"Kelebihannya tentu karena cepat. Kekurangannya itu mendapatkan visanya seperti menebak-nebak buah manggis, karena belum ada kepastian berapa jumlahnya, tidak ada kejelasan," tutur Syam.
Oleh karena itu, ada kemungkinan calon jamaah tidak jadi berangkat pada tahun tersebut.
Meski, tidak perlu khawatir terkait prosedur pengembalian biaya, karena dapat dilakukan kepada pihak travel haji resmi bersangkutan, yang diawasi oleh Kemenag.
Ketentuan pengembalian dana haji Furoda
Bagi jemaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan serta tetap melanjutkan di tahun 2023, akan diberikan kompensasi hadiah umrah gratis pada periode November 2022, Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah Sapuhi.
Adapun bagi calon jemaah haji yang ingin membatalkan dan mengajukan pengembalian dana, ditentukan prosedur sebagai berikut:
Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada Sekretariat Sapuhi.
Sekretariat Sapuhi akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.
Pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.
Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik dan batik yang timbul atas kebijakan ini.
Baca juga: Nasib Jemaah Haji Asal Bekasi yang Kedapatan Merokok di Halaman Masjid Nabawi, PPIH: Aturan Ketat
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.