Pemilu 2024

KPU RI Susun Tahapan Pemilu 2024, Berikut Susunan Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Sampai Putaran Kedua

omisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Penulis: Aris Joni | Editor: Aris
Twitter @KPU_ID
Banner KPU RI soal Tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Bahkan saat ini penyelenggara Pemilu tersebut tengah menyusun tahapan-tahapan perisapan pemilu 2024.

Tak hanya menyusun tahapan pemilu untuk putaran pertama, KPU RI juga menyusun untuk tahapan pemilu putaran kedua.

Baca juga: KIB Berpeluang Menang Pemilu 2024, Pengamat: Kekuatan Terletak pada Kerja Lintas Sektor dan Struktur

Melalui akun twitter resmi @KPU_ID, KPU RI menyampaikan grafik tahapan pemilu 2024 putaran pertama dan tahapan pemilu 2024 putaran kedua.

Berikut tahapan Pemilu 2024 putaran pertema:

1. Penyusunan Peraturan KPU 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022

Baca juga: Tatap Pemilu 2024, Dapil Sepaku Masih Milik Penajam Paser Utara

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan

Anggota DPD RI 6 Desember 2022 - 25 November 2023

Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023 - 24 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Baca juga: Sambut Pemilu 2024, Partai Berkarya Kaltim Optimistis Raih 2 Kursi Tiap Wilayah

8. Masa tenang 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara 14 Februari 2024

Penghitungan suara 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Baca juga: Jadwal Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten Berau dalam Tahapan Pemilu 2024

Dalam proses tahapan pemilu 2024 tersebut, dalam hal penetapan hasil pemilu baik penetapan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan calon terpilih Anggota DPD RI terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Sementara, untuk pengucapan sumpah atau janji bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Baca juga: Rakornis Golkar Se-Kalimantan, Airlangga Hartarto Sebutkan Target Memenangkan Pemilu 2024

Sedangkan, untuk pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Dan, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.

Berikut tahapan Pemilu 2024 putaran kedua:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Kampanye 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024

3. Masa tenang 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024

Baca juga: Sudah Ada 34 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh Sudah Miliki Akun Sipol Pemilu 2024 di KPU RI

4. Pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara 26 Juni 2024

Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Dalam hal penetapan hasil pemilu terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Pengambilan sumpah atau janji 20 Oktober 2024. (*)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Bahkan saat ini penyelenggara Pemilu tersebut tengah menyusun tahapan-tahapan perisapan pemilu 2024.

Tak hanya menyusun tahapan pemilu untuk putaran pertama, KPU RI juga menyusun untuk tahapan pemilu putaran kedua.

Melalui akun twitter resmi @KPU_ID, KPU RI menyampaikan grafik tahapan pemilu 2024 putaran pertama dan tahapan pemilu 2024 putaran kedua.

Berikut tahapan Pemilu 2024 putaran pertema:

1. Penyusunan Peraturan KPU 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan

Anggota DPD RI 6 Desember 2022 - 25 November 2023

Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023 - 24 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa tenang 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara 14 Februari 2024

Penghitungan suara 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Dalam proses tahapan pemilu 2024 tersebut, dalam hal penetapan hasil pemilu baik penetapan Presiden dan Wakil Presiden, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan calon terpilih Anggota DPD RI terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Sementara, untuk pengucapan sumpah atau janji bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Sedangkan, untuk pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Dan, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.

Berikut tahapan Pemilu 2024 putaran kedua:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Kampanye 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024

3. Masa tenang 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024

4. Pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara 26 Juni 2024

Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Dalam hal penetapan hasil pemilu terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Pengambilan sumpah atau janji 20 Oktober 2024. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved