Berita Paser Terkini
Over Kapasitas, Rutan Tanah Grogot Usulkan Penambahan Ruang Hunian WBP ke Pemkab Paser dan Pusat
Hingga kini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot masih mengalami over kapasitas untuk huniana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hingga kini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot masih mengalami over kapasitas untuk huniana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Untuk itu, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot mengusulkan penambahan kapasitas hunian WBP, Jumat (10/6/2022).
Karutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah menyampaikan pihaknya telah mengajukan usulan tersebut ke pimpinan pusat hingga ke Bupati Paser.
"Sudah kami usulkan ke pimpinan pusat maupun ke Bupati Paser, untuk menambah kapasitas hunian bagi WBP, baik itu penambahan kamar maupun blok baru," terangnya.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menampung sebanyak 738 tahanan dan narapidana. "Sudah 738 WBP, sementara kapasitas Rutan idealnya menampung 160 tahanan," tambahnya.
Baca juga: Antusiasme Peringatan Hari Lahir Pancasila di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot
Baca juga: Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Disuguhkan Perlombaan Keagamaan
Selain penambahan kapasitas hunian, guna mengurangi over kapasitas, pihaknya juga fokus meningkatkan pelayanan bagi WBP khususnya integrasi.
Seperti halnya asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas yang tepat waktu dan gratis. "Kami juga rutin melakukan pemindahan narapidana ke lapas yang ada di Kalimantan Timur," beber Doni.
Menurutnya, masalah over kapasitas menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pihak Rutan Tanah Grogot, Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kemenkumhan, dan Pemda.
"Sudah kami sampaikan ke Bupati seperti apa solusinya, misalnya kita buat perencanaan pembangunannya secara utuh, untuk pelaksanaannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," papar Doni.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan juga bisa dilakukan secara bertahap hingga proses akhir pengerjaan selesai.
Baca juga: Jajaran Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Paser Wajib Ciptakan PASTI
"Nanti terserah dari pemda, misalnya tahun ini dibangun di sisi kiri, tahun depan pemerintah pusat bangun di sisi kanan dan seterusnya, meski beda yang bangun namun satu kesatuan karena direncanakan secara utuh," urainya.
Usulan tersebut baru sebatas penyampaian secara lisan ke Bupati Paser, sementara untuk usulan resminya sementara diproses oleh pihak Rutan Tanah Grogot. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.