Berita Berau Terkini

Unjuk Rasa di Kantor ESDM Kalimantan Timur, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Berau

Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau kembali menggelar aksi unjuk rasa kantor ESDM.

Editor: Ikbal Nurkarim
IKBAL NURKARIM
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kabupaten Berau kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ESDM Kalimantan Timur, Ini tuntutannya. 

Melalui kuasa hukumnya, Christian menuturkan, pada dasarnya PT SBE melakukan kegiatan operasional pertambangan batu bara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, bahwa PT SBE selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 639.a Tahun 2014 dengan menerapkan praktik-praktik pertambangan yang baik dan benar serta memperhatikan dan melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pertambangan, khususnya pertambangan batu bara.

“Kami sudah sesuai dengan undang-undang. Tidak pernah melanggar,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (19/6/2022).

Ia melanjutkan, umumnya penyampaian pendapat adalah hal yang wajar, tetapi apa yang disampaikan oleh AMLT adalah hal yang tidak berdasarkan fakta.

Baca juga: Kapolres Berau Resmi Berganti, Kapolres Baru Diharapkan Bisa Membawa Polres Berau Jadi Lebih Baik

PT SBE akan terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat di Berau, khususnya dalam memajukan serta mensejahterakan masyarakat di sekitar areal wilayah tambang PT SBE.

“Terkait dengan pelaksanaan Comdev atau CSR, PT SBE telah dan akan selalu melaksanakan kewajibannya tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam kegiatan operasional saat ini terganggu akibat aktivitas tambang ilegal yang berada di areal wilayah IUP-OP PT SBE dan areal wilayah yang telah dibebaskan oleh PT SBE, sehingga hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Ini yang sebenarnya mengganggu,” katanya.

Christian melanjutkan, adanya isu penutupan jalan usaha tani pada dasarnya adalah isu yang tidak berdasar, karena pada faktanya yang dilakukan oleh PT SBE adalah agar para penambang liar tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan liar di dalam areal wilayah milik PT SBE.

“Implikasi dari penambangan liar ini sangat serius bagi PT SBE, khususnya dalam hal reklamasi,” paparnya.

Lebih lanjut, melalui perwakilannya, PT SBE akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila diperlukan dalam mengamankan areal wilayah IUP-OP PT SBE dan areal wilayah yang telah dibebaskan oleh PT SBE.

“Itu langkah yang akan kami ambil,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved