Berita Kaltim Terkini

Usai Diperiksa KPK, Pekan Depan DPMPTSP Kaltim Serahkan Jaminan Kesungguhan ke Kementerian ESDM 

Setelah pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Provinsi Kalimantan Timur nantinya pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto dan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra saat RDP bersama DPRD Kaltim Selasa (12/7/2022), membahas temuan BPK terkait dana kedaluwarsa jaminan reklamasi pasca tambang dan jaminan kesungguhan. 

- Provinsi, jaminan kesungguhan sebesar Rp 4,12 miliar (2 jaminan)

Sementara itu, Puguh menerangkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dana jamrek ke Kementerian ESDM melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022. 

Pihaknya telah menyerahkan 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana atau jaminan pascatambang pada 9 April 2022 lalu senilai Rp 2,45 triliun ke Kementerian ESDM RI.

Mengacu pada temuan BPK, terkait jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta, DPMPTSP menyatakan jaminan kesungguhan ini dimiliki dari Berau dan Kukar. 

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Demo di DPMPTSP Kaltim, Tuntut Dana Jamrek Dibuka ke Publik

Di mana, Berau sebesar Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82. 

Temuan BPK RI lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.07 miliar potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser. 

Ada pula, temuan BPK yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24. 

DPMPTSP pun menyatakan bahwa nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK. 

"Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat," jelas Puguh. 

Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra yang hadir mewakili kepala dinas memastikan angka-angka yang dipertanyakan tidak ada perbedaan ataupun yang tidak sesuai dengan temuan BPK. 

"Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh DPMTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PMPTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan, tidak ada yang disangkakan kok," tuturnya.

"Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan," ujar Azwar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved