Berita DPRD Bontang
Fraksi An-nur DPRD Bontang Tolak Rencana Revisi Perda Miras
Fraksi Gabungan PAN dan Hanura (An-nur) di DPRD Bontang menolak rencana pemerintah merevisi Perda Miras Kota Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Fraksi Gabungan PAN dan Hanura (An-nur) di DPRD Bontang menolak rencana pemerintah merevisi Perda Miras Kota Bontang.
Wacana yang digulirkan Walikota Bontang Basri Rase itu dinilai keliru.
Menurut Ketua Fraksi An-nur, Ridwan, rencana melegalkan Miras itu tidak sejalan dengan karakter Bontang yang kenal sebagai Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman).
“Bontang ini kan Kota Agamis. Tidak sepatutnya ada aturan yang melegalkan Miras,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Politisi PAN ini menilai, Perda Nomor 27/2022 terkait penjualan minuman beralkohol itu sudah menekan peredaran bebas miras di masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPRD Bontang Tunda Pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Baca juga: Pastikan Layak Konsumsi, DPRD Bontang Minta Pemprov Beber Hasil Kajian Air Void Eks Lubang Tambang
Baca juga: Atasi Antrean Truk di SPBU Bontang, Anggota DPRD Bontang Minta Pertamina Tambah Kuota BBM
Hanya saja untuk penegakan Perda Miras ini masih belum maksimal dan tidak masif.
“Makanya masih banyak. Karena kurang pengawasanya,” bebernya.
Sementara itu, alasan pemerintah demi mengerek Pendapatan Asli Daerah dianggap salah kaprah.
Ridwan menilai masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan, ketimbang mengubah aturan yang justru akan berpotensi mengorbankan generasi muda.
“Masih banyak cara halal lainnya untuk meningkatkan PAD. Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Bontang Gulirkan Minta Bongkar Ikan di TPI Tanjung Limau Dikenakan Biaya
Jika pemerintah masih getol merevisi Perda yang ditentang itu, maka ia akan menggalang dukungan publik untuk menolak rencana itu.
“Kita akan minta dukungan publik nanti,” terangnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.