Berita Bontang Terkini

Bandar Sabu di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang, Terancam 20 Tahun Penjara

Ja yang juga merupakan warga Lok Tuan itu ditangkap sekira Pukul 21.30 Wita, Rabu (13/7) malam tadi

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka Ja yang diamankan di Mako Polres Bontang. Ja yang juga merupakan warga Lok Tuan itu ditangkap sekira Pukul 21.30 Wita, Rabu (13/7) malam tadi. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar kasus peradaran narkoba di Kelurahan Lok Tuan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka berinisial Ja (45) yang diamankan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Ja yang juga merupakan warga Lok Tuan itu ditangkap sekira Pukul 21.30 Wita, Rabu (13/7) malam tadi.

Tersangka ini diketahui merupakan pemasok barang haram dari tersangka lainya yakni Na (38) dan Ni (42).

Baca juga: Satreskoba Polres Paser Bekuk Resdivis Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Polda Kaltim Komitmen Berantas Narkoba di Kaltim, Berhasil Amankan Ratusan Gram Narkoba

Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Balikpapan dan Samarinda, Satu Tersangka Ditembak Kakinya

“Dia ini bandar juga. Ditangkap dari hasil pengembangan kasus IRT yang jual sabu di Lok Tuan,” ungkapnya, Kamis (14/7/2022).

Dari tangan Ja, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari rekam jejak riwayat komunikasi melalui telepon genggam.

"Ada bukti chat nya. Jadi langsung diamankan di Mako Polres Bontang. Ni pesan ke Ja, kemudian Na yang pasarkan," sambungnya. 

Saat ini ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Sepekan Terakhir, Polisi Bekuk Belasan Tersangka Kejahatan Narkoba di Balikpapan

Atas perbuatanya, tiga tersangka terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved