Berita Balikpapan Terkini
Sepekan Terakhir, Polisi Bekuk Belasan Tersangka Kejahatan Narkoba di Balikpapan
Dalam kurun waktu terakhir, kepolisian resort kota Balikpapan berhasil meringkus sedikitnya 12 tersangka kejahatan narkotika.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam kurun waktu terakhir, kepolisian Balikpapan berhasil meringkus sedikitnya 12 tersangka kejahatan narkotika.
Baik oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Barat, maupun Polsek Balikpapan Timur dengan rata-rata masing-masing meringkus empat tersangka.
Terbanyak oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan kawasan terbanyak dari lokasi kejahatan narkoba ini di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.
Baca juga: KSOP Balikpapan dan Kementerian PUPR Akan Bangun Pelabuhan Khusus Logistik Pembangunan IKN
Semisal, pengungkapan oleh jajaran Polresta Balikpapan. Diduga dari para tersangka yang dibekuk oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan ini berkomplot dalam satu jaringan yang sama.
Pasalnya, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menyebut bahwa dibekuknya para tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu tertangkap.
Dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial MM (33), warga Klandasan Ulu, Balikpapan Kota yang memang merupakan bagian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: PLN Ungkap Penyebab Blackout di Kaltim, Ada Gangguan Salah Satu Penghantar Listrik di Daerah Tanjung
Berkat penyelidikan yang cukup panjang, Roganda menjelaskan bahwa MM dibekuk di rumah kontrakannya yang berlokasi di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"Dari penangkapan terhadap MM, kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lain dengan beberapa barang bukti di tempat," ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Diantaranya berinisial DA (25), seorang IRT warga Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan dan NR (25), seorang IRT warga Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Baca juga: DPRD PPU Beber Tidak Semua Petani Punya Ponsel, Kendala Pakai Aplikasi MyPertamina
Berlanjut pada pendalaman kasus, berhasil dibekuk juga tersangka lain berinisial DN (30) dan PU (30). Adapun total barang bukti sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan berjumlah 3,58 gram.
Sementara Polsek Balikpapan Timur membekuk sebanyak empat orang dengan inisial masing-masing DW (26), AR (22), HP (32), AP (25). Rata-rata barang bukti sabu yang berhasil ditemukan petugas seberat 0,47 gram.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i mengatakan, tersangka dicatta dalam LP terpisah. Dimana berhasil diamankan dalam kurun 29 Juni 2022 hingga 5 Juli 2022.
Seluruh tersangka yang berhasil diamankan, dijerat pasal seragam, yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
