Berita Nasional Terkini

CEK Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku 3 Hari Lagi, Mau Bebas PCR/Antigen? Wajib Vaksin Booster

Cek syarat naik pesawat terbaru, berlaku 3 hari lagi, mau bebas PCR/Antigen? wajib vaksin Booster.

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA
Beberapa penumpang pesawat domestik yang masih mengisi kartu kewaspadaan atau HAC pada saat turun dari pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Cek syarat naik pesawat terbaru, berlaku 3 hari lagi, mau bebas PCR/Antigen? wajib vaksin Booster. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar penerbangan terbaru tahun 2022.

Cek syarat naik pesawat terbaru bagi penumpang pesawat.

Berlaku 3 hari lagi, persisnya 17 Juli 2022.

Bagi penumpang pesawat yang mau bebas PCR/Antigen, wajib vaksin Booster.

Kini calon penumpang pesawat wajib mempersiapkan status sudah melakukan vaksin booster.

Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022, Mau Bebas PCR/Antigen, Wajib Vaksin Booster

Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.

Baca juga: INFO Penerbangan Terbaru: Syarat Naik Pesawat Bebas Tes PCR / Rapid Antigen, Wajib Vaksin Booster

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved