Berita Bulungan Terkini
Beli Minyak Goreng Curah di Bulungan Kalimantan Utara Wajib Pakai KTP atau Kartu Keluarga
Masyarakat saat ini masih mengincar minyak goreng curah lantaran nilai harganya bisa dibilang hemat dengan minyak goreng kemasan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Masyarakat saat ini masih mengincar minyak goreng curah lantaran nilai harganya bisa dibilang hemat dengan minyak goreng kemasan merek ternama.
Seperti halnya masyarakat di Kalimantan Utara, berharap memang ada minyak goreng yang terjangkau yakni minyak goreng curah.
Kali ini di Tanjung Selor kedatangan pasokan minyak goreng curah yang bakal didistribusikan secara meluas, khusus bagi masyarakat di bertempat tinggal di Kabupaten Bulungan.
Minyak goreng curah dari PT Kurai Refrenery Nusantara (KRN) dari Kalimantan Timur mulai didistribusikan di wilayah Bulungan, Minggu 17 Juli 2022 malam, sebanyak 22.010 ton telah siap di distribusi.
Baca juga: Pakai Aplikasi SIMIRA, Warga Kubar Bisa Beli Minyak Goreng Curah sampai 10 Liter
Baca juga: Belasan Ton Minyak Goreng Curah akan Datang di Berau pada Juli
Baca juga: Luhut: Beli Minyak Goreng Curah di Tingkat Konsumen Dibatasi Maksimal 10 Kilogram Untuk 1 NIK
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan, Hj Murtina menuturkan, kemarin sudah ada tiga truk yang menyuplai minyak goreng curah ke Bulungan dengan kapasitas muatan sebanyak 7.780 ton, 7.430 ton dan 6.800 ton.
"Kita sudah mengusulkan sebanyak 45.000 ton minyak goreng. Sekarang ini baru didistribusikan 22.010 ton," ucapnya pada Senin (18/7/2022).
Pendistribusian, kata Murtinah, akan dilakukan secara bertahap. Namun, kapasitas muatan truk pengangkut minyak goreng curah bervariasi.
"Kemungkinan, hari ini ada dua truk lagi yang akan masuk ke Bulungan," ungkapnya.
Di Bulungan, kata Murtinah, ada lima pedagang yang ditunjuk sebagai penyalur minyak goreng curah kepada masyarakat.
Untuk pembelian minyak goreng curah, kata Murtina disyaratkan dengan menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
"Untuk sementara kita belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetapi menunjukan fotokopi EKTP dan KK masing masing satu lembar."
Baca juga: Apa Beda Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Minyak Goreng Kemasan Premium?
Kemudian, untuk pelaku UMKM di Bulungan, kata Murtina pembeliannya dibatasi maksimal 20 liter, sedangkan masyarakat umum 10 liter.
Tetapi, masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan minyal goreng curah, karena stok yang ada sekarang ini cukup banyak.
"Untuk harga Rp 14 ribu per liter dan Rp 15 ribu per kilogram (kg). Sesuai harga eceran tertinggi (HET)," ungkapnya.

Menyoal pengawasan harga minyak goreng dari pedagang yang ditunjuk sebagai penyalur
Murtina menegaskan bahwa Disperindagkop dan UMKM Bulungan akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi adanya oknum yang menjual di atas HET.
"Kalau memang terbukti ada pedagang yang ditunjuk sebagai penyalur menjual di atas HET pasti akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Diskoperindag Berau Sebut UMKM Rugi Bila Minyak Goreng Curah Dihapus
Karena itu, Disperindagkop dan UMKM Bulungan menekankan kepada pedagang agar tidak menjual minyak goreng curah di atas HET
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan
Kalau di pedagang eceran harga minyak goreng curah pasti naik, karena ada biaya ongkos angkut.
Sedangkan pedagang yang ditunjuk sebagai penyalur tidak boleh menjual di atas HET.
"Karena ada fakta integritas," ucapnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 22.010 Ton Minyak Goreng Curah Siap Didustribusikan, E-KTP atau Kartu Keluarga jadi Syarat Pembelian