Berita Bontang Terkini

Pelaku Narkoba di Bontang Mengaku Dapat Sabu dari Bandar yang Ada di Lapas Bayur Samarinda

Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Klatim) pada Senin (18/7/2022).

Editor: Aris
Istimewa via Tribun Solo
Ilustrasi narkoba. (Istimewa via Tribun Solo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Klatim) pada Senin (18/7/2022).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto kepada pers.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RN (28) dan LK (33).

Baca juga: SEJARAH Timnas Jerman yang Jadi Kontroversi Hebat Usai Juara Piala Dunia 1954, Soal Doping & Narkoba

AKP Tatok menerangkan, kedua tersangka diringkus di lokasi yang berbeda.

Ia menjelaskan, diawal polisi menangkap satu tersangka RN di rumahnya di Lok Tuan pada, Minggu (17/7/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 poket dengan berat kotor 7,16 gram.

Baca juga: ASN Kukar Terlibat Narkoba, Pemkab Kukar Tegas Beri Sanksi, Paling Berat Pemberhentian Tidak Hormat

“Setelah diperiksa, muncul satu nama. Kemudian polisi langsung memburu tersangka lain,” bebernya, Selasa (19/7/2022).

Kemudian LK yang merupakan rekan RN ikut diringkus di rumahnya yang juga berlokasi di Lok Tuan dan menemukan dua poket sabu.

Dari pengakuan mereka, barang haram tersebut di dapat dari bandar berisial A yang berada di Lapas Bayur Samarinda

Sabu tersebut dipesan melalui pesan singkat dan diantar ke lokasi oleh seseorang sesuai permintaan.

Baca juga: Kapolresta Samarinda Ungkap Rangkaian Penggagalan Narkoba Setengah Kilogram yang Masuk ke Samarinda

Pengakuan kedua tersangka, barang pesanan terakhir tiba pada (15/7) kemarin, sebanyak dua bal atau berat 100 gram.

Barang itu tiba di samping Hotel Akbar tepatnya Jalan Imam Bonjol.

Setelah barang berada di tangan Lk dia pecah dua untuk diedarkan.

Jadi dua tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri.

Baca juga: Kakek 67 Tahun Terlibat Edarkan Narkoba, Ini Alasan MS Bawa Sabu Dari Nunukan ke Samarinda

"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram.

Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Baca juga: Remaja Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polisi Sita 10 Poket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah

Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, Tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved