Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Lok Tuan, Dua Tersangka Dapat Dari Lapas Bayur Samarinda

Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Lok Tuan, Senin (18/7) kemarin

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua tersangka Lk dan Rn yang diamankan di Mako Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Lok Tuan, Senin (18/7) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus dua tersangka, yakni Rn (28) dan Lk (33).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, kedua tersangka diringkus di lokasi yang berbeda.

Diawal polisi menangkap Rn di rumahnya di Lok Tuan pada, Minggu (17/7) kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 poket dengan berat kotor 7,16 gram.

Baca juga: ASN dan Tenaga Honorer di Kukar Diringkus Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Saku Jaket

Baca juga: Kakek 67 Tahun Terlibat Edarkan Narkoba, Ini Alasan MS Bawa Sabu Dari Nunukan ke Samarinda

Baca juga: TERBONGKAR Sabu Setengah Kilogram yang Gagal Masuk ke Samarinda, Dikendalikan Ayah dan Anak

“Setelah diperiksa, muncul satu nama. Kemudian polisi langsung memburu tersangka lain,” bebernya, Selasa (19/7/2022).

Kemudian Lk yang merupakan rekan Rn ikut diringkus di rumahnya yang juga berlokasi di Lok Tuan dan menemukan dua poket sabu.

Dari pengakuan mereka, barang haram tersebut di dapat dari bandar berisial A yang berada di Lapas Bayur Samarinda

Sabu tersebut dipesan melalui pesan singkat dan diantar ke lokasi oleh seseorang sesuai permintaan.

Pengakuan kedua tersangka, barang pesanan terakhir tiba pada (15/7) kemarin, sebanyak dua bal atau berat 100 gram.

Barang itu tiba di samping Hotel Akbar tepatnya Jalan Imam Bonjol. 

Setelah barang berada di tangan Lk dia pecah dua untuk diedarkan.

Jadi dua tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri. 

"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram.

Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba. 

Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, Tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital.

Baca juga: Polisi Sebut Sabu 514 Gram yang Digagalkan Berasal Dari Nunukan Tujuan Samarinda

Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved