Berita DPRD Kalimantan Timur
Uang Nasabah Hilang di Kantor Pos Muara Ancalong, Masyarakat Mengadu ke DPRD Kaltim
Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kecamatan Muara Ancalong dengan PT Pos Indonesia terkait hilangnya uang nasabah.
Pengembalian uang nasabah memerlukan proses dan waktu, sebab PT Pos terlebih dahulu harus menjalankan prosedur audit internal, verifikasi dan validasi data korban sehingga ditemukan total kerugian 44 nasabah terkonfirmasi sebesar satu miliar lebih.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan, kesimpulan pertemuan antara aasyarakat Muara Ancalong dengan PT Pos Indonesia, bahwa pihak PT Pos Indonesia menjamin uang nasabah yang hilang di Kantor Pos Muara Ancalong akan dikembalikan sepenuhnya berdasarkan hasil audit dan validasi Pos Indonesia yang telah terkonfirmasi oleh korban.
"PT Pos Indonesia telah berkomitmen, pengembalian uang nasabah akan diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pertemuan mediasi Komisi I DPRD Kaltim, masa pengembalian terhitung tanggal 20 Juli hingga 20 Agustus 2022," ujarnya.
Kantor Pos Indonesia Cabang Samarinda dan Kantor Pos Muara Ancalong akan mendampingi secara langsung korban dalam memenuhi prosedur administrasi pengembalian uangnya yang hilang melalui Kantor Pos Muara Ancalong secara orang per orang melalui buku rekening nasabah bersangkutan.
Baca juga: DPRD Kaltim Panggil Dinas ESDM dan DPMPTSP, 21 IUP di Kaltim Diduga Palsu
Sementara, Kantor Pos Muara Ancalong yang sempat ditutup warga akan dibuka kembali oleh warga pada Senin mendatang.
"Dengan catatan, apabila hingga 20 Agustus 2022 seluruh uang nasabah belum dibayar kembali, Kantor Pos Muara Ancalong akan ditutup lagi oleh warga setempat," pungkas Bahar. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.