Berita Balikpapan Terkini
Curi 200 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 30 Juta, Pasutri di Balikpapan Dibekuk Polisi
Pasangan suami istri (pasutri) di Balikpapan terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat disangka melakukan pencurian
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pasangan suami istri (pasutri) di Balikpapan terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat disangka melakukan pencurian.
Suami dengan inisial JH (30) bersama sang istri yang berinisial S (30) diduga telah melakukan kerjasama dalam tindak kriminal berupa pencurian emas.
Dalam hal ini, JH nekat menggasak sedikitnya 200 gram emas dan uang tunai senilai Rp 30 juta milik majikannya.
Diketahui JH merupakan karyawan dari sebuah toko bangunan yang beralamat di kawasan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Baca juga: BONGKAR Dugaan Pembunuhan Berencana, Pencurian & Kejahatan, Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim
Baca juga: Pelaku Pencurian di 11 Lokasi Samarinda, Sempat Bonyok Kena Bogem Warga
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Berau
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menuturkan, JH melakukan aksinya itu hanya sekali pada 16 Juni 2022 lalu.
Dalam aksinya, JH memaksa masuk ke rumah majikannya yang bersebelahan persis dengan toko bangunan tempatnya bekerja.
Dengan tanpa perusakan, tersangka berhasil masuk dan menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai.
Menurut Eko, JH secara sengaja menduplikat kunci untuk bisa mengakses rumah korban.
"JH melakukan pencurian itu sekitar pukul 19.00 Wita ketika rumah dalam kondisi kosong. Korban sendiri sedang ada acara di luar," tutuk Eko, Selasa (26/7/2022).
Setelah berhasil melancarkan aksinya, JH kemudian pulang dan menyerahkan hasil curian tersebut kepada istrinya.
Dari emas curian tersebut kemudian dijual, sebagian digadai senilai Rp 39 juta.
"Uangnya ada yang dibelikan emas lagi serta perabotan rumah tangga," imbuh Eko.
Baca juga: Polres Berau Ringkus 3 Tersangka Kasus Pencurian di 2 Tempat Berbeda
Disaat yang bersamaan, JH tak tampak lagi di tempat kerja yang diketahui melarikan diri bersama S ke beberapa daerah. Seperti Berau, Samarinda, hingga Sulawesi.
Setelah kembali, keduanya lantas dibekuk petugas di kediamannya, seserta beberapa barang bukti yang lantas diamankan menuju Mapolsek Balikpapan Utara. Persisnya pada 21 Juli 2022 lalu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.