Berita Samarinda Terkini

Nota Kesepakatan Pemprov Kaltim dan KPPU, Isran Noor Pertanyakan Penguasaan Sektor Peternakan Ayam

Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (26/7/2022), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemprov Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO/KPPU
Gubernur Kaltim Isran Noor menjalin kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (26/7/2022). (HO/KPPU) 

Khususnya guna menjamin kemitraan yang terjalin antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar telah sesuai dengan prinsip.

Serta tentunya menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dan usaha besar.

Baca juga: Optimalkan PAD, Pemkab Kubar Minta Perusahaan yang Gunakan Kendaraan Plat Luar Agar Mutasi ke Kubar 

KPPU juga mendapat tugas untuk melakukan pengawalan proses pembangunan di Ibu Kota Negara yang baru agar jangan sampai terjadi persekongkolan tender dalam proses pembangunannya 

"Kami akan pro aktif untuk memberitahu kepada pihak-pihak terkait agar beberapa hal diperhatikan sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Terkait Gubernur Kalimantan Timur berharap sinergitas dalam bidang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di Provinsi Kalimantan Timur dapat berjalan baik. 

KPPU sendiri juga merespon pernyataan dari Gubernur Kaltim Isran Noor terkait adanya penguasaan dalam sektor peternakan ayam yang dikuasai oleh pelaku usaha tertentu.

Baca juga: Disbunak Paser Monitoring Harga TBS di PTPN XIII Long Pinang, Perusahaan Tak Bisa Ambil Keputusan

Pihaknya tengah melakukan kajian terkait industri peternakan ayam dan telah dilakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak. 

"Kegiatan kajian industri peternakan ayam tersebut untuk mengidentifikasi struktur pasar dan perilaku pelaku usaha, apakah bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum," pungkasnya.

(Mohammad Fairoussaniy/ADV/Kominfo Kaltim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved