Berita Balikpapan Terkini
Samarkan Paket Sabu Dalam Kemasan Kopi Instan, Polisi Bekuk Pengedar di Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42) pada Senin (18/7/2022).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42) pada Senin (18/7/2022).
Pria warga Margasari, Balikpapan Barat, Balikpapan tersebut dibekuk akibat profesinya sebagai kurir sabu.
Dimana terakhir, S ini hendak mengedarkan seberat 500 gram, yang sebagian besar telah terjual.
Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Gelora Balikpapan tak Ingin Berjanji
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi bahwa di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover dan berhasil mengamankan pelaku, persisnya di pukul 13.00 Wita.
"Saat digeledah didapati satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan kopi instan," sebut Roganda, Selasa (26/7/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paketan sabu di kediamannya. Sehingga total barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram.
Baca juga: Dishub Balikpapan Rencana Buka Layanan SIM dan Pengurusan KTP di Area Terminal Batu Ampar
Diamankan juga timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga handphone. Serta satu unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.
"Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, bubuk kopinya dibuang digantikan dengan sabu. Terus di-press lagi menggunakan alat yang telah disiapkan. Ini untuk mengelabui petugas," jelas Roganda.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut tuan muda. Saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Rapat Persiapan Kepulangan Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan, Tekankan Pencegahan Covid-19
"Tersangka dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat," ucap Roganda.
Pelaku diketahui bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram saja yang kini dijadikan barang bukti.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.