Jumat, 1 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Dua Ibu Rumah Tangga di Penajam Paser Utara Diduga Edarkan Barang Haram

Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan dua tersangka atas kasus penyalahgunaan dan peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PPU
Barang bukti yang diduga dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan dua tersangka atas kasus penyalahgunaan dan peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu.

Dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan, tersangka yang berinisial RS (37) dan MR (46) diamankan di dua tempat berbeda.

Yakni di daerah Kelurahan Giri Mukti Kecamatan Penajam, dan di Desa Sidorejo Kecamatan Penajam.

Baca juga: Satpam Bank di Paser Diduga Simpan Barang Haram, Kini Nasibnya Diringkus Polisi

Baca juga: Polda Kaltim Bekuk Pria di Samarinda Atas Dugaan Kepemilikan Barang Haram

Baca juga: Modus Sembunyikan Barang Haram di Cotton Buds, Polda Kaltim Bekuk 2 Pria di Bontang

"TKP satu dipinggir jalan yang terletak di Rt.016 kelurahan Giri Mukti Kecamatan Penajam, kemudian TKP dua disebuah rumah yang terletak di RT.007 Desa Sidorejo," ungkapnya Rabu (27/7/2022).

Awal mula pengungkapan kasus tersebut, yakni berdasarkan laporan warga bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada 25 Juli 2022, dan berhasil mendapatkan transaksi yang dilakukan oleh tersangka RS.

"Anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di Desa Giri Mukti sering terjadi transaksi narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian dilakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 Wita," terangnya.

RS pun digeledah dan kepolisian mendapatkan bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.

Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan

Setelah itu, tersangka RS lalu diinterogasi dan mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari MR.

Penggeledahan pun langsung dilakukan kerumah tersangka MR dan berhasil meringkus MR tanpa perlawanan.

Saat itu anggota opsnal melakukan interogasi terhadap RS dan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MR.

Kemudian anggota opsnal melakukan pengembangan dan sekira pukul 04.00 Wita berhasil melakukan penangkapan.

"Penggeledahan terhadap MR di sebuah rumah yang terletak di RT 07 Desa Sidorejo," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram bruto, dua unit handphone, dua lembar uang kertas Rp. 100 ribu, dan satu lembar tisu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved