Berita Samarinda Terkini
DPO Dana Atlet Disabilitas Hibah Pemprov Kaltim Ditangkap Tim Kejagung RI di Samarinda
Ardiansyah bin Salimi (53) tampak menggunakan kursi roda saat dijemput tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada, Rabu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Fairuz
Ardiansyah bin Salimi (di kursi roda) saat dijemput tim Kejagung RI di Kota Samarinda, Rabu (27/7/2022). (Tribun Kaltim/Fairuz) 
Terpidana sendiri ialah penanggung jawab atas uang yang menjadi hak atlet, Ardiansyah bin Salimi dihukum penjara 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada tahun 2020 silam hingga akhirnya dijemput guna diamankan pihak Kejagung RI karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan Kejari Samarinda untuk dilakukan eksekusi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Korupsi-dana-hibah-NPCI-Kaltim.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											