Berita Samarinda Terkini

DPO Dana Atlet Disabilitas Hibah Pemprov Kaltim Ditangkap Tim Kejagung RI di Samarinda

Ardiansyah bin Salimi (53) tampak menggunakan kursi roda saat dijemput tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada, Rabu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Fairuz
Ardiansyah bin Salimi (di kursi roda) saat dijemput tim Kejagung RI di Kota Samarinda, Rabu (27/7/2022). (Tribun Kaltim/Fairuz) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ardiansyah bin Salimi (53) tampak menggunakan kursi roda saat dijemput tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada, Rabu (27/7/2022).

Pria yang menjadi terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi ini telah terbukti bersalah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, Terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kajari Kubar Sebut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Disdikbud Kubar Terus Berjalan

Ardiansyah terbukti melakukan perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack atau minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas atau sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,63 milyar," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana Dalam keterangan resminya, Rabu (27/7/2022) malam.

Baca juga: Keindahan Laut dan Biotanya, Bupati Ardiansyah Sulaiman Sebut Kutai Timur "Magic Land"

Lebih lanjut Ketut Sumedana menerangkan, penjemputan DPO ini tepatnya sekitar pukul 16.40 Wita bertempat di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

DPO asal Kejaksaan Negeri Samarinda ini diketahui telah diputus perkaranya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada tahun 2020 silam.

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta rupiah subsidiair 3 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti (UP) sebanyak kerugian negara tersebut. 

Baca juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda

Apabila Terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tetapi nyatanya, Ardiansyah bin Salim tidak memenuhi panggilan eksekusi untuk menjalani putusan.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO," lanjut Ketut Sumedana.

Baca juga: KPU RI Tegaskan IKN Nusantara Masih Masuk Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara pada Pemilu 2024

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana, hingga dipastikan keberadaannya, lalu langsung diamankan dan segera dibawa ke Kejari Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Ketut Sumedana mengatakan bahwa komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Baca juga: Demam Citayam Fashion Week Sampai ke Balikpapan, Emak-Emak Viral Catwalk di Zebra Cross

Sekilas terkait perkara ini, Ardiansyah bin Salimi tersangkut kasus tilap uang atlet penyandang cacat yang berasal dari hibah Pemprov Kaltim guna keperluan mengikuti Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012 silam.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved