Berita Berau Terkini
BKSDA Kaltim Amankan Owa Usai Serang Anak-anak di Sambaliung Berau
Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim, mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
"Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar, dan buas," tuturnya.
Baca juga: Kewalahan Pelihara 5 Ekor Ular Piton, DPKP PPU Serahkan kepada BKSDA Kaltim
Dirinya juga mengingatkan, bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan (eksploitasi) satwa yang dilindungi dan terancam punah, dapat dikenakan pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (BKSDAE).
"Sanksi pidana bagi orang yg sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 21 Ayat 2 UU NO.5/1990), serta denda paling banyak 100 juta rupiah (Pasal 40 Ayat 2 UU NO.5/1990)," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.