Berita Kukar Terkini

Daftar 10 Parpol yang Raih Bantuan Keuangan dari Kesbangpol Kukar, Bertotal Rp 1,3 Miliar

Sebanyak 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara atau DPRD Kukar,

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/KPU RI
Daftar partai politik atau parpol di Indonesia. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, menyatakan, ada 10 partai politik yang akan menerima bantuan keuangan dari Kesbangpol Kukar, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara atau DPRD Kukar menerima bantuan keuangan (Bankeu).

Bantuan keuangan dengan nilai total Rp 1,3 miliar itu akan dikucurkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar dalam waktu dekat.

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengatakan, bantuan keuangan bagi Parpol memang sudah dianggarkan setiap tahunnya.

Saat ini, penyaluran Bankeu tahun 2022 sudah dalam proses dan akan segera masuk ke rekening Parpol masing-masing dalam waktu dekat. 

Baca juga: 10 Parpol di Kukar Dapat Bantuan Keuangan Total Rp 1,3 Miliar dari Kesbangpol

"Kami sudah proses, Surat Penyediaan Dana (SPD) baru keluar, sudah proses ke Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar (SPM)," kata Rinda, Rabu (3/7/2022) di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur.

Adapun, nilai bankeu bagi parpol tahun 2022 sama seperti tahun 2021 lalu.

Jumlah bantuan keuangan yang diterima parpol, disesuaikan berdasar jumlah suara sah dikalikan dengan nilai per suara sebesar Rp 3.800.

"Mungkin minggu depan sudah masuk ke rekening Parpol masing-masing,” tambahnya.

Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU Dimulai Senin 1 Agustus 2022, 9 Parpol Siap Daftar

Sementara itu, dalam tahapan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Rinda mengharap parpol dapat lebih intensif.

Terutama dalam pendidikan politik kepada generasi muda di Kutai Kartanegara agar bisa berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.

Ia pun juga mengingatkan partai politik dapat mengadministrasikan dengan baik bantuan keuangan yang diterima.

Bantuan keuangan tersebut juga diharapkan digunakan sesuai dengan Permendagri No.36 Tahun 2018 dan Permendagri No.78 Tahun 2020.

Berdasarkan Permendagri tersebut, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Baca juga: PAN dan PPP Diprediksi jadi Partai Politik yang Terdegradasi di Pemilu 2024

Selain untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, sosialisasi.

Juga edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019 (Tribun Kaltim/Budi Susilo)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved