Berita Kutim Terkini
Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutim, Kejari Sita Mobil Mewah dari Saksi Inisial EM
Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejati Kutim) melakukan penyitaan mobil mewah merk Range Rover Evoque yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Kutai Timur ( Kejari Kutim) melakukan penyitaan mobil mewah merk Range Rover Evoque yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell.
Belum lama ini, Kejari Kutim mengungkap empat orang tersangka korupsi Solar Cell yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
Kerugian keuangan negada yang ditimbulkan kegiatan korupsi tersebut mencapai Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.
Kemudian pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 17.29 Wita Tim Penyidik Kejari Kutim melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil Range Rover Evoque 2.0 dari seorang saksi berinisial EM.
Baca juga: Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Dinilai Janggal, Kejari Kutim Masih Lakulan Penyelidikan
Baca juga: Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutim Rugikan Negara Rp 55 M, Jaksa Pakai Pasal Pencucian Uang
Baca juga: Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kutim Serahkan Rp 2 Miliar ke Kas Daerah
Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro menyebut bahwa penyitaan ini sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Sebelumnya penyitaan kendaraan roda empat ini, penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang dari Saksi-saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera perusahaan," ujarnya dalam rilis resmi, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, penyitaan uang juga dilakukan dari keuntungan-keuntungan lainnya dari pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana sejumlah Rp 3,6 miliar.
Kemudian dirinya menyebut Kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 53,6 miliar.
Di dalam perkara ini juga, telah dilakukan penetapan Tersangka untuk empat orang yaitu HS, AB, PA dan MZW pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.
Terhadap keempat Tersangka tersebut, Jaksa Peneliti telah menyatakan berkas dari Jaksa Penyidik berkas telah dinyatakan lengkap di hari yang sama dengan penyitaan mobil mewah tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Narkotika Mendominasi
"Tertanggal Selasa, 02 Agustus 2022 siap untuk dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur kepada Penuntut Umum," ujarnya.
Sekedar diketahui, mobil Range Rover Evique merupakan kendaraan roda empat yang masuk dalam kategori mewah.
Mobil tersebut dibanderol dengan harga Rp 1,7 miliar (OFR Jakarta Selatan), dan merupakan mobil pabrikan Land Rover asal Negara Inggris. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.