Berita Nasional Terkini
Oknum TNI di Medan Jual Sabu 1 Kg Mulai Jalani Persidangan
Seorang oknum TNI yang bertugas Kodam Iskandar Muda bernama Wan Hendri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang oknum TNI yang bertugas Kodam Iskandar Muda bernama Wan Hendri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Ia didakwa karena menjual narkoba di Medan.
Oknum yang bertugas di Kodim 0103/Aceh Utara menjual sabu bersama temannya Ryan Rachmad alias Rian.
Dalam persidangan, Wan Hendri ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan nilai ratusan juta.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar, karena Wan Hendri adalah anggota TNI AD Kodam Iskandar Muda, maka penanganan kasusnya kala itu diserahkan ke Denpom I/5 Medan.
Baca juga: Masih Wilayah Balikpapan Barat, Polisi Kembali Amankan Empat Pemakai Sabu
Baca juga: Coba-coba Jadi Kurir Sabu, Seorang Pedagang di Samarinda Tertangkap Polisi
Baca juga: Soal Dugaan Peredaran Sabu Dikendalikan WBP, Begini Respons Pihak Lapas Tenggarong
Sementara Ryan Rachmad alias Rian, kini diadili di PN Medan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Rian merupakan warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Disebutkan bahwa, penangkapan Rian dan anggota Kodam Iskandar Muda itu bermula pada Minggu 5 Juni 2022.
Saat itu anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa Ryan Rachmad alias Rian.
"Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan memesan sabu seberat 1 kg," kata JPU, Kamis (4/8/2022).
Lelanjutnya, pada Rabu 08 Juni 2022, terdakwa Ryan bertemu dengan Jamal di Hotel Arisiden, dan saat itu Jamal memberi pekerjaan kepadanya untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp 350 juta per kilogram.
Sehari kemudian, atau Kamis 09 Juni 2022, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari.
Ryan mengatakan pada Ari, jika ada yang ingin membeli sabu, maka segera hubungi dirinya.
Selanjutnya, pada Jumat 10 Juni 2022 Ryan menemui Jamal di Hotel Aresiden, yang saat bersama-sama dengan Wan Hendri dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli sabu.
"Disepakati Rp 300 juta diberikan kepada Adami sedangkan Rp 50 juta akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing Rp 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri sedangkan untuk terdakwa Ryan Rp 10 juta," urai jaksa.