Berita Nasional Terkini
Oknum TNI di Medan Jual Sabu 1 Kg Mulai Jalani Persidangan
Seorang oknum TNI yang bertugas Kodam Iskandar Muda bernama Wan Hendri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota TNI Ditangkap Karena Jual Narkoba di Medan: Pelaku Tugas di Kodam Iskandar Muda, https://www.tribunnews.com/regional/2022/08/04/anggota-tni-ditangkap-karena-jual-narkoba-di-medan-pelaku-tugas-di-kodam-iskandar-muda?page=all.