Berita Nasional Terkini

Oknum TNI di Medan Jual Sabu 1 Kg Mulai Jalani Persidangan

Seorang oknum TNI yang bertugas Kodam Iskandar Muda  bernama Wan Hendri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
Ilustrasi- Seorang oknum TNI yang bertugas Kodam Iskandar Muda  bernama Wan Hendri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. 

Lalu, sekira pukul 14.00 WIB seseorang bernama Rio (informan) menghubungi Ryan dan menanyakan apakah masih ada sabu. Kemudian sepakat bertemu di Jamin Ginting tepatnya di warung lontong pecal.

Pada saat itulah informan memesan sabu kepada Ryan seharga Rp 350 juta dan disepakati transaksi akan dilakukan pada hari Sabtu siang.

Kemudian, pada pukul 23.00 wib Wan Hendri mendatangi Adami di Hotel Japaris, dan atas petunjuk Adami ada yang mengantarkan kunci mobil Grandmax yang terparkir di Hotel Japaris yang di dalam dashboard depan ada sabu.

"Lalu, pada hari Sabtu 11 Juni 2022 Rian datang menjemput Wan Hendri. Jamal lalu mendatangi Ryan dan Aan Hendri dan membuat perencanaan agar transaksinya di dalam kamar hotel supaya aman," kata jaksa.

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB terdakwa ketiganya membuka kamar di RedDoors dan kembali lagi ke Hotel Aresidence untuk mengambil sabu. Kemudian mereka kembali ke RedDoors dan menyimpan sabu di laci lemari kamar tersebut.

Selanjutnya mereka pun melakukan videocall dengan pembeli yang tidak lain adalah informan polisi.

Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa Ryan dan informan sepakat bertemu di jalan Jalan Gagak Hitam.

"Lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi M Aulia Darma (polisi) bersama informan bertemu dengan terdakwa Ryan dan Wan Hendri," beber jaksa.

Mereka pun masuk ke dalam mobil lalu berangkat, ke RedDoors.

Setiba di dalam kamar tersebut transaksi sedang berlangsung lalu Wan Hendri dan terdakwa Ryan menyampaikan bahwa sabu ada di dalam laci lemari kamar hotel dalam bungkusan plastik teh guanyinwang.

Selanjutnya, saksi Khairi Maulana serta rekan yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wan Hendri.

Dikakakan jaksa, Ryan mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Wan Hendri sedangkan Wan mengaku memperoleh sabu dari Jamal, yang berada di Hotel Aresidence, sedangkan Jamal mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Adami di hotel Japaris.

Wan Hendri mengaku merupakan anggota TNI Aktif yang bertugas di Aceh dan menunjukkan kartu anggota TNI.

Baca juga: Pesta Sabu di Hotel, Pelaku Narkoba di Bontang Akui Dapat Sabu dari Seorang Napi di Lapas Tenggarong

Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti yang ada dibawa ke Markas Komando ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses selanjutnya.

"Selama pemeriksaaan diketahui bahwa Wan Hendri adalah anggota TNI Kesatun Kodim 0103/Aceh Utara, jabatan Ba Pok Tuud, NRP/21050017190185 sehingga Wan beserta barang bukti diserahkan penanganannya ke DENPOM 1/5 Medan," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved