Berita Nasional Terkini

4 Alasan Polri tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan, TKP sudah Dibersihkan

Empat alasan Polri tidak cukup kuat untuk menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan. Salah satunya, TKP tewasnya Brigadir J sudah dibersihkan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) untuk dimintai keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Empat alasan Polri tidak cukup kuat untuk menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan. Salah satunya, TKP tewasnya Brigadir J sudah dibersihkan. 

Sementara ponsel yang disita penyidik disebut Hermawan masih baru semua.

Baca juga: Kapolri Copot Kadiv Propam dan Karo Provos, Ini Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Benny Ali

"Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua," tutur Hermawan.

3. Saksi tutup mulut 

Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut.

"Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan.

Hermawan mengaku tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih tutup mulut.

"Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.

4. Pelanggaran Propam

Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam.

"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa?

Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.

"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar.”

Baca juga: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Tanggapan

Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J.

Padahal, sebetulnya tidak demikian.

“Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved