Sabu di Bagasi Motor

5 Fakta Kurir Sabu yang Ditangkap di Penajam Paser Utara, Bawa 304,15 gram Sabu di Bagasi Motor

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka berinisial HES (34).

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Tersangka penyalahgunaan narkoba menyimpan sabu dalam bungkus kopi untuk mengelabuhi petugas. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka berinisial HES (34).

Hal itu diungkapkan Wakalpolres PPU Kompol Nur Kholis dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/8/2022) di Mapolres PPU.

Kompol Nur Kholis mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat, bahwa tersangka dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Semuanya berkat informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering melakukan transaksi," ucapnya.

Baca juga: Polres PPU Sebut Tersangka Juga Pemakai Sabu Sejak 2018

1. Narkoba ditemukan di bagasi motor tersangka Seberat 304,15 Gram

Wakapolres menambahkan, saat itu pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan tersangka sedang membawa paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam bagasi motor.

"Informasi dikembangkan kemudian dipastikan informasi tersebut A1, dan tersangka kedapatan sedang membawa barang bukti tersebut, lalu di pastikan dan dicari kemudian ternyata dimasukkan ke dalam motornya," tuturnya.

Saat itu jenis sabu yang berhasil didapatkan, yakni seberat 307,65 bruto atau 304,15 gram.

Baca juga: 4 Kali Antarkan Sabu, Tersangka Tergiur Upah Rp 1 Juta untuk Sekali Antar

2. Tersangka Tergiur Upah Rp 1 Juta untuk Sekali Antar

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepergok polisi saat sedang melakukan transaksi di halaman masjid di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Wakapolres PPU AKBP Kompol Nur Kholis mengatakan, tersangka saat itu sebagai kurir yang mendapatkan imbalan Rp 1 juta setiap melakukan pengantaran paket narkotika jenis sabu tersebut.

"Pada saat penangkapan tersangka ini sebagai kurir dan mengambil imbalan setiap pengantaran itu Rp 1 juta," ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Paket yang diantarkan itu dimasukkan ke dalam bungkusan kopi sachet dan dimasukkan ke dalam motor.

"Bungkusan dimasukkan ke dalam motornya, kalau memang sepintas orang awam pasti mengira oh ini good day cappucino, setelah kita melihat, satu bungkus disobek ternyata isinya adalah sabu," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sabu Seberat 304,15 Gram Diamankan Polres PPU, Disembunyikan di Bagasi Motor

3. Tiap Minggu Diambil di Pelabuhan Penajam

Tersangka diamankan pada Selasa 2 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di halaman salah satu masjid yang berada di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Tersangka HES (34) diamankan bersama barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 304,15 gram dan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Wakapolres mengemukakan, tersangka setiap minggunya mengambil narkotika jenis sabu di dua tempat, yakni Pelabuhan Klotok Penajam dan Pelabuhan Batu Penajam.

Kemudian tersangka membawa barang haram tersebut ke Babulu untuk diberikan kepada seseorang.

Baca juga: 96 Poket Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Diblender

Oleh orang tersebut, barang haram tersebut akan diantar kembali hingga ke Batu Kajang Kabupaten Paser.

"Tersangka setiap minggunya mengambil narkotika jenis sabu di dua tempat, yakni Pelabuhan Klotok Penajam atau Pelabuhan Batu Penajam dan kemudian berangkat untuk dibawa ke Babulu," tuturnya.

4. Sudah 4 Kali Antar Sabu Selama Jadi Kurir

Keuntungan yang didapatkan tersangka pun cukup besar, setiap kali pengantaran akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta serta mendapatkan paket sabu untuk dikonsumsi oleh HES.

"Tersangka telah menjadi perantara dalam jual beli atau kurir sebanyak 4 kali, dari hasil mengantarkan narkotika saja mendapatkan keuntungan di setiap pengantaran berupa uang sebesar Rp 1 juta dan juga narkotika yang untuk dikonsumsi oleh tersangka," ucapnya.

Baca juga: 2 Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi karena Kantongi Sabu, Hanya Selang Sehari di Lokasi yang Sama

5. Tersangka Merupakan Pemakai Sabu Juga

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika seberat 304,15 gram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan terus dilakukan pengembangan.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Penajam Paser Utara (PPU) Kompol Nur Kholis, kepada TribunKaltim.co.

Ia menyebut, pengembangan pertama yang akan dilakukan yakni untuk mengetahui dari mana asal narkotika jenis sabu didapatkan oleh tersangka.

"Untuk pengembangan tetap akan dikembangkan barang ini berasal dari mana," ungkapnya Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Lagi dan Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kota Bontang

Pengembangan selanjutnya yakni, untuk mengetahui sasaran pasar yang dituju oleh tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

"Pangsa pasarnya kemana aja, nanti akan kita up asalnya dari mana, induknya dari mana, yang paling besar dimana, ini masih tingkat bawah tetap kita kejar terus," lanjutnya.

Saat melakukan transaksi, diketahui tersangka tidak pernah bertatap muka dengan pembelinya. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon.

"Transaksinya berbeda, tidak bertemu langsung, tetapi melalui sistem telepon, orang menelpon ditaruh di sebelah sini nanti ada yang ambil, dia antar tapi tak ketemu orang ini, tidak berani langsung tatap muka," sambungnya.

Baca juga: Oknum TNI di Medan Jual Sabu 1 Kg Mulai Jalani Persidangan

Lebih lanjut dikatakan Wakapolres, bahwa tersangka merupakan perantara barang haram tersebut dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta setiap kali melakukan aksinya.

Aksi tersebut telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Namun juga tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu sejak 2018 lalu.

"Sudah empat kali transaksi kalau dari pengakuannya seminggu sekali, berarti sekitar sebulan itu kepada orang yang sama. Kalau dari pengakuannya dia, untuk yang disini empat kali tetapi terlibat sebagai pemakai dari tahun 2018," terangnya.

Sebelumnya diketahui tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni HES (34), warga Kecamatan Waru.

Baca juga: Masih Wilayah Balikpapan Barat, Polisi Kembali Amankan Empat Pemakai Sabu

Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved