PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Cara Buat Akun SSCASN dan Cek Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K 2022
Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, cara buat aKun SSCASN dan cek syarat pendaftaran CPNS dan P3K 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.
Berikut cara buat akun SSCASN untuk mendaftar di rekrutmen PPPK 2022.
Cek juga syarat pendaftaran CPNS dan P3K alias PPPK 2022.
Bagi Anda yang akan melamar CPNS dan PPPK 2022, simak cara membuat akun SSCASN berikut ini.
Ya, akun SSCASN ini digunakan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Setiap peserta yang ingin mendaftar CPNS harus mengakses link SSCASN BKN yakni sscasn.bkn.go.id.
Namun pendaftaran CPNS di akun sscasn.bkn.go.id baru bisa dilakukan setelah pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS, Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021
Berikut cara membuat akun SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Lalu masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun
Baca juga: INFO PPPK 2022: Jumlah Fornasi CPNS dan P3K 1.086.128, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK Tahun 2022
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Syarat Pengangkatan Guru Honorer P3K Terbaru & Surat Edaran Terbaru KemenPAN-RB
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cara Daftar CPNS dan PPPK, Lengkap Link SSCASN BKN dan Persyaratannya, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/04/cara-daftar-cpns-dan-pppk-lengkap-link-sscasn-bkn-dan-persyaratannya?page=all