Berita Nasional Terkini
Kadiv Humas Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Eks Kadiv Propam
Kadiv Humas sebut Ferdy Sambo tidak ditahan. Ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri hingga dibawa ke Mako Brimob.
TRIBUNKALTIM.CO - Kadiv Humas Polri menyebutkan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam tidak ditahan meski dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob lantaran diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun meski dibawa ke Mako Brimob, Kadiv Humas Polri menyebut status Ferdy Sambo tidak ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu apa pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini hingga dibawa ke Mako Brimob?
Berdasarkan penjelasan Kadiv Humas Polri, Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.
Dalam olah tempat kejadian perkara ( TKP ), pengambilan CCTV ini adalah salah satu pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, "Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV.”
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo ini yang menjadi dasar mantan Kadiv Propam ini dibawa ke Mabes Polri.
Baca juga: Status Ferdy Sambo setelah Dibawa ke Mako Brimob karena Diduga Melakukan Pelanggaran Etik
Kadiv Humas Polri mengatakan, "Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri."
Terkait dengan dugaan pelanggaran etik ini, Dedy mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo.
Saat ini, status Ferdy Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran yang Membuat Irjen Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Selanjutnya, oleh Irsus, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Jadi Tersangka, Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob
Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.
Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ucap Selamat Ultah pada Brigadir J, Bagaimana Hubungan Putri Candrawathi & Yosua?
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Diketahui, Pelayanan Markas atau Yanma unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas, terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas dan urusan di lingkungan Polri.
Yanma bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Daftar Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang Dicopot Polri Pascainsiden Kasus Polisi Tembak Polisi
Berikut ini daftar jabatan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot Polri pascainsiden kasus polisi tembak polisi di rumahnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.tv:
1. Kasatgassus
Kepolisian RI memastikan Irjen Ferdy Sambo tak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin (18/7/2022).
"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Satgassus Polri memiliki wewenang melakukan penyelidikan perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jabatan Kasatgassus merupakan jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
2. Kadiv Propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Juli 2022 lalu.
"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, Kapolri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri sejak Kamis (4/8/2022).
- Diperiksa 4 Kali
Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya.
Pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di kantor Gedung Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, dirinya sudah empat kali menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Alasan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Belum Mau Beri Pernyataan, Kuasa Hukum Singgung Psikolog Klinis
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.