Berita Nasional Terkini

Kini Tersangka Kasus Brigadir J, Profil dan Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus Laskar FPI di Km 50

Kini Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Simak profil dan kaitan Ferdy Sambo dengan kasus Laskar FPI di Km 50.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu. Kini Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Simak profil dan kaitan Ferdy Sambo dengan kasus Laskar FPI di Km 50. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

Siapa Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, simak profil lengkapnya.

Selain kasus Brigadir J, nama Ferdy Sambo juga banyak disebut terkait dengan kasus Km 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI.

Apa kaitan Ferdy Sambo dengan kasus Km 50

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo ini sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, "Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati." 

Keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini kemudian membuat masyarakat mengaitkan mantan Kadiv Propam Polri ini dengan kasus Km 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI tersebut. 

Baca juga: Resmi Tersangka, Dua Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: tak Ada Tembak Menembak

Diketahui, saat kasus Km 50 ini terjadi, Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut.

Baru setelah kasus Brigadir J ini mencuat, Ferdy Sambo baru dimutasi menjadi Pati Yanma Polri baru-baru ini. 

Kasus Km 50 masih dalam penanganan Ferdy Sambo, ketika itu ia mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Ferdy Sambo ketika itu, keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran.

Ferdy Sambo mengatakan, Divisi Propam bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Tugas Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI?,  ketika itu, Irjen Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.

Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Baca juga: Digosipkan Punya Hubungan Dekat dengan Irjen Ferdy Sambo, Polwan AKP Rita Buka Suara

Dua Terdakwa Kasus KM 50 Bebas

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Profil Ferdy Sambo

Menurut Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.

Pria berusia 49 tahun ini terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Propam Polri ).

Baca juga: Para Jenderal Bintang 3 Periksa Ferdy Sambo, Kapolri akan Umumkan Tersangka Ke-3 Kasus Brigadir J

Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.

Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Penelusuran Tribunnews, pada 2010 ia pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat.

Kemudian menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.

Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Riwayat Pendidikan

Akademi Kepolisian (1994)

PTIK (2003)

Sespimen (2008)

Sespimti (2018)

Deretan Kasus yang Pernah Ditangani

Bom Sarinah Thamrin 2016

Pengungkapan kss Kopi mengandung racun sianida 2016

Pengungkapan kss Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah 2018

Penangkapan dan Pengungkapan kss Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra 2020

Pengungkapan kss Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020

Riwayat jabatan:

Pama Lemdiklat Polri (1994)

Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)

Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)

Kapolres Purbalingga (2012)

Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)[1][2]

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri[3] (2016)

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)[4]

Koorspripim Polri (2018)

Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

Kadiv Propam Polri (2020)

Baca juga: Biodata dan Profil Mayjen Pieter Sambo, Sepak Terjang Ayah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved