Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA Terungkap Peran 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mulai mendapat titik terang usai ditetapkan empat tersangka.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mulai mendapat titik terang usai ditetapkan empat tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap peran empat tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini terancam hukuman mati.

Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mulai mendapat titik terang usai ditetapkan empat tersangka.

Empat tersangka kasus kematian Brigadir J memiliki peran masing-masing, termasuk Ferdy Sambo.

Berikut peran dari setiap tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Mengapa Brigadir J Dibunuh? Motif Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan, Putri Candrawathi Diperiksa

Baca juga: Kini Tersangka Kasus Brigadir J, Profil dan Hubungan Ferdy Sambo dengan Kasus Laskar FPI di Km 50

Peran dari keempat tersangka kasus kematian Brigadir J diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Sebelumnya, diberitakan Tribunnews.com, Polri telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Brigadir Joshua.

Keempatnya, termasuk Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Apa peran dari masing-masing tersangka saat kejadian penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

1. Irjen Ferdy Sambo

Memerintahkan penembakan dan membuat skenario seakan telah terjadi baku tembak di rumah dinas.

2. Bripka RR

Turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Baca juga: AKHIRNYA Terungkap Alasan Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Cek Peran FS

3. Bharada E

Berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

4. KM (bukan polisi)

Turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Temuan 5 Sidik Jari di TKP

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lima nama tersebut diantaranya, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Chandrawati, dua tersangka Bharada E dan Brigadir R serta Kuat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat atau om Kuat sendiri sebelumnya juga telah diungkap oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ia adalah orang sipil atau asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Saat kita melakukan olah TKP kita juga berusaha untuk menemukan sidik jari dan DNA diseluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian."

"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Temuan sidik jari dan DNA ini disebut menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) dalam melakukan penyidikan.

"Sehingga ini menjadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan," sambung Komjen Agus.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Berikut ini peran dari tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Berikut ini peran dari tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. (Istimewa via Tribunnews.com)

Agus juga mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.

"Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yosua ini baru dilaporkan pada Mabes Polri pada 18 Juli,” ujar Agus.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi.

Lanjut Agus mengatakan Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini," ujarnya.

Menko Polhukam Apresiasi Langkah Polri

Menko Polhukam Mahfud MD apresiasi setiap langkah Polri dan terkhususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut hingga berhasil terkuaknya tersangka atas kasus polisi tembak polisi.

Keberhasilan ini, jelas Mahfud, adalah bukti Polri senantiasa jalankan amanah dan kepercayaan masyarakat.

“Polri adalah anak kandung republik yang sungguh sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca juga: Digosipkan Punya Hubungan Dekat dengan Irjen Ferdy Sambo, Polwan AKP Rita Buka Suara

Mahfud menambahkan, pemerintah berharap Polri mengusut tuntas dan melakukan penyelesaian secara tegas dan terbuka tanpa pandang bulu.

Sebab, tentu setelah ini masih banyak babak-babak baru yang akan dihadapai.

Tak lupa, selain memberi apresiasi, Mahfud juga mengingatkan serta mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kepada masyarakat pemerintahh beri apresiasi ataas berbagai masukan dan dorongan. Serta berharap agar publik, masyarkat sipil, purnawirawan, dan terutama media massa agar terus ememantauu kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini. Mari bersama saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan jadi lebih baik,” ucap Mahfud.

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) petanng

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tutur Kapolri.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved