Berita Kukar Terkini
Efek Gerakan 10 Juta Bendera, Harga Bendera Merah Putih di Kutai Kartanegara Mulai Naik dan Langka
Menjelang Hari Kemerdekaan, harga bendera merah putih di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merangkak naik.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Menjelang Hari Kemerdekaan, harga bendera merah putih di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merangkak naik.
Hal tersebut rupanya merupakan imbas dari adanya pencanangan gerakan nasional pembagian 10 juta bendera merah putih yang diinisiasi Kemendagri.
Seorang warga Tenggarong, Tina (26) mengeluh, dirinya mulai kesulitan mencari bendera merah putih untuk di pasang di depan rumahnya.
"Saya cari bendera merah putih sudah mulai kosonh, harganya juga mulai naik dari harga normal," ujarnya, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Benahi Wahana di Pulau Kumala, Dispar Kukar Kerjasama dengan ATMI Surakarta
"Tadi dapat bendera harga normal harusnya Rp 30 ribu saja, tapi tadi dikasih Rp 45 ribu untuk ukuran sedang, itu pun harus ditawar dulu," sambung Tina.
Sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengajak seluruh masyarakat mengibarkan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Hal ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2022.
Baca juga: Nasib Wahana Kereta Gantung dan Sky Tower Terkini di Pulau Kumala Kukar
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-2032/TAPEM/OTDA/065.11/07/2022, yang diteken Edi Damansyah, tertanggal 29 Juli 2022.
Dalam surat edaran tertulis, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.
"Ini juga untuk menyikapi imbauan dari pemerintah pusat untuk mengibarkan 10 juta bendera merah putih di seluruh Indonesia," terangnya.
Selain itu, juga meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mal, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Barang Haram di Kukar, Sita 10 Poket hingga Uang Jutaan Rupiah
Di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Logo dengan desain Kemerdekaan itu bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
"Kita juga mengedukasi seluruh masyarakat Kukar bahwa pemasangan bendera merah putih ini juga diwajibkan dalam rangka menyambut 17 Agustus," jelas Edi Damansyah.
Baca juga: Jadwal Sholat Fardhu di Samarinda, Balikpapan, Mahulu, Kukar, Bontang, Kamis 11 Agustus 2022
Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.