Berita Nasional Terkini

Pemerintah Daerah Diingatkan Lelang Barang dan Jasa Setelah KUA PPAS Ditetapkan

Pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan lelang barang dan jasa sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), PPAS

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews
Ilustrasi- Pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan lelang barang dan jasa sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 

TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan lelang barang dan jasa sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Karena setiap tahun serapan anggaran pemerintah daerah minim karena keterlambatan lelang barang dan jasa.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Fatoni menyoroti terkait dengan serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun.

"Awal-awal tahun rendah tapi diakhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal," kata Fatoni dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Lelang Proyek Pembangunan Kawasan Inti IKN Nusantara Kaltim Ditarget Selesai Agustus 2022, Apa Saja?

Baca juga: Update Terbaru Lelang Proyek IKN Nusantara, Akhir Agustus Tancap Gas di KIPP

Baca juga: Desain Selesai, Istana Wakil Presiden di IKN Segera Masuk Tahap Lelang

Fatoni menjelaskan lebih lanjut tentang lelang dini.

"Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan," jelas Fatoni.

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.

Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya.

"Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," tegas Fatoni.

Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD.

Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Baca juga: Lelang Rumah Sakit Baru di Berau, Dimulai Tahun 2022 DPUPR Kejar Tayang

"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," kata Iwan Herniwan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri: Jangan Ragu Lelang Dini untuk Percepat Realisasi APBD, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/11/kemendagri-jangan-ragu-lelang-dini-untuk-percepat-realisasi-apbd.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved