Berita Kukar Terkini
Warga Kukar yang Masuk Wilayah IKN Nusantara Kesulitan Urus Legalitas Tanah, Pemkab Temui ATR/BPN RI
Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mengaku kesulitan untuk melakukan pelegalan tanah
Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan bakal kembali mengunjungi IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada Agustus ini untuk groundbreaking pembangunan Istana Negara.
Baca juga: Tipu Dua Korban, Eks Karyawan Dealer Sepeda Motor di Balikpapan Dibekuk Polisi
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono menyampaikan hal tersebut dalam acara penyerahan proposal pelepasan kawasan hutan, Selasa (9/8/2022).
"Seluruh kebutuhan dalam fase pertama sampai dengan tahun 2024, seluruh lahan sudah tersedia," tegas Teguh.
Sedangkan saat ini, masih ada beberapa lahan yang sedang dalam proses pembebasan untuk pembangunan fase kedua dan selanjutnya.
Sampai dengan saat ini disebut tidak ada masalah yang cukup berarti terkait pengadaan lahan untuk proyek IKN Nusantara.
Baca juga: Sah, Abdunnur Ditetapkan Jadi Rektor Baru Universitas Mulawarman Samarinda Periode 2022-2026
"Saya tidak pegang datanya, tapi ada, Menteri juga kemarin wawancara dengan media asing (terkait IKN)," tambahnya.
Untuk diketahui, Pasal 6 Undang-undang (UU) IKN telah mengatur cakupan wilayah IKN yang meliputi daratan seluas 256.142 hektar serta wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar.
Luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektar kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
Sementara dalam Buku Saku Pemindahan IKN, diketahui proyek tahap pertama tahun 2020-2024 mencakup pembangunan infrastruktur utama di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).
Baca juga: Gaya Mewah Keluarga Ferdy Sambo Disorot, Rocky Gerung: Ini Menimbun Kecurigaan dan Dendam Sosial
KIKN sendiri masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang nantinya terbagi lagi menjadi beberapa wilayah dengan masing-masing fungsi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang KSN di IKN Tahun 2022-2024.
KSN IKN terbagi menjadi 3 cakupan wilayah berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Pertama adalah KIKN yang merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN. Kawasan pertama ini mencakup Wilayah Perencanaan (WP) KIPP seluas 6.671 hektar.
Baca juga: Kodam VI Mulawarman Peringati Tahun Baru Islam, Irdam Brigjen Bambang: Momentum Introspeksi Diri
Kemudian ada WP IKN Nusantara Barat seluas 17.206 hektar, WP IKN Selatan seluas 6.753 hektar, WP IKN Timur 1 seluas 9.761 hektar, WP IKN Timur 2 seluas 3.720 hektar, dan WP IKN Utara seluas 12.607 hektar.
KSN IKN kedua adalah Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, mendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan hingga pelayanan perkotaan skala lokal.