Berita Nasional Terkini
Nyawa Bharada E Terancam, Susno Duadji Ingatkan LPSK: Orang Bisa Mati Duluan
Susno Duadji ingatkan LPSK agar segera memberikan perlindungan Bharada E, jika tidak cepat saksi kunci tersebut bisa saja tewas.
TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak luput dari sorotan setelah kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mencuat, kini eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai LPSK lambat memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
LPSK dinilai lambat oleh Susno Duadji untuk memberikan perlindungan bagi Bharada E dengan menetapkannya sebagai justice collabolator, terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Menurut Susno Duadji, Bharada E sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dari LPSK
Dengan diberikannya perlindungan oleh LPSK, kata Susno Duadji, maka pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E semakin kuat.
Susno menuturkan bahwa hal itu penting karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Lebih lanjut, Susno Duadji mengingatkan kepasa LPSK untuk tidak terlalu berkutat pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collabolator.
LPSK, lanjut dia, seharusnya memahami bahwa permohonan yang diajukan Bharada E karena ia berada dalam pusaran kasus yang besar.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji, dilansir dari Kompas.TV.
Baca juga: Nekat Bunuh Brigadir J Demi Jaga Marwah Keluarga, Ferdy Sambo: Saya Bertanggung Jawab Sesuai Hukum
Baca juga: Tak Menampik Telah Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kini Terancam Hukuman Mati
Susno mengungkapkan prosedur di LPSK untuk menentukan seseorang sebagai terlindung harus melalui tahapan.
Salah satunya harus diputuskan melalui rapat komisioner.
“Di LPSK itu prosedurnya kan harus rapat komisioner, harus ini, harus ini. Iya 5 menit orang udah mati," ujar Susno.
“Andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya masih harus ini, nunggu ini, nunggu itu, ya udah mati duluan.”
Padahal, kata Susno Duadji, sejak memberikan pengakuan terbaru soal adanya keterlibatan orang lain yang berujung pada penetapan tersangka lainnya yang berjumlah tiga orang, maka sejak itu nyawa Bharada E sudah terancam.
Jika kemudian LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, Susno Duadji juga mengingatkan agar negara memastikan perlindungannya tersebut.
"Seandainya ini dilindungi oleh LPSK, disetujui, gimana LPSK mengamankannya. Dia punya safe house yang tersembunyi, terus dia punya tenaga untuk mengamankan itu, atau hanya di atas kertas saja kami melindungi keamanan?” tanya Susno.
“Ini menjadi PR bagi negara karena LPSK dibuat oleh negara untuk melindungi dalam rangka menegakkan HAM.”
Baca juga: Akhirnya Satgassus Polri yang Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan, Alasan Kapolri
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, sudah mengajukan kliennya sebagai justice collabolator.
Sebab, dalam perkara yang disangkakan terhadap Bharada E, ada pihak pelaku utama yang membuat Brigadir J terbunuh.
Deolipa mewakili Bharada E sudah melaporkan kepada LPSK sejak Senin (8/8).
LPSK pun pada Selasa (9/8) sudah terlihat hadir ke Bareskrim Polri.
Tapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai justice collabolator tersebut.
Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Cerita
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini merupakan pesan Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
Baca juga: FAKTA BARU! Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dari Magelang, Terungkap Ada Pelecahan
Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.
"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat."
"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR, dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (11/8/2022).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca juga: Emosi Dengar Laporan Putri Chandrawathi, Lengkap Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi, Jika Dugaan Pelecehan Terbukti Rekayasa, Istri Ferdy Sambo bisa Tersangka?
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.