Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Geber Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Gratis

Pemprov Kaltim menggeber Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) dan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati (tengah). Pemprov Kaltim menggeber Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim menggeber Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Diskon 2 sampai 4 persen ditawarkan untuk pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo

Bahkan pengurusan balik nama kedua dan seterusnya tidak dipungut biaya.

Diberitakan sebelumnya, nama pemegang kendaraan di lapangan seringkali berbeda dengan nama yang tertulis dalam dokumen kendaraan, misalnya STNK.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengemukakan masih banyak kendaraan yang tidak atas nama penggunanya sendiri.

Baca juga: Bapenda Kaltim Siapkan Mobil Pelita, Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor Samsat

"Kita kadang kesulitan kalau misal ada kecelakaan, kemudian ingin memberikan reward atau ada apa-apa, sulit," tuturnya, Jumat (12/8/2022).

Dirinya mencontohkan, semisal pemegang kendaraan atas nama Tono. Rupanya data kendaraan dimiliki atas nama Tini. Hal demikian yang cenderung mempersulit proses administrasi.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan registrasi dan identifikasi data sangatlah penting tak terkecuali bagi kepolisian.

"Kami dari Regident sangat membutuhkan data valid. Jangan sampai misal nama Tono pakai nama Tini, sehingga harapannya dalam data kami sesuai dengan pemegang kendaraan," kata Sonny.

Hal ini biasa ditemui di mana seseorang usai melakukan pembelian kendaraan bekas, namun tidak segera mengajukan pergantian data pemilik.

Sehingga kendati transaksi jual-beli kendaraan dilakukan secara resmi, data kendaraan masih mengikat pada pemilik sebelumnya.

Baca juga: Bapenda Kaltim Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kukar Tahun Ini Capai Rp 284 M

Ismiati mengimbau agar para wajib pajak dapat memanfaatkan program relaksasi yang dicanangkan oleh Pemprov Kaltim. Di mana dalam pengurusan balik nama, pemohon dibebaskan dari biaya.

Sebagaimana diketahui, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Dalam satu poinnya, wajib pajak dibebaskan dari Bea Balik Nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP).

"Seperti ditekankan Pak Dirlantas, bagaimana pentingnya registrasi dan identifikasi kendaraan, bagi yang belum membaliknamakan kendaraannya, silakan balik nama," ucap Ismiati. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved