Berita Nasional Terkini
Irjen Ferdy Sambo Akui Sengaja Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Dia Membuat Skenario
Komnas HAM ungkapkan Irjen Ferdy Sambo sengaja merusak TKP untuk dapat menyusun skenario dan mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta terbaru mengenai kasus pembunuhannya Brigadir J kembali terkuak, kali ini Irjen Ferdy Sambo mengakui sengaja merusak Tempat Kejadian Perkara / TKP.
Irjen Ferdy Sambo sengaja merusak TKP pembunuhan Brigadir J agar bisa merekayasa cerita sesuai dengan skenario yang telah disusunnya.
Namun, upaya Irjen Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J tak berhasil setelah penyelidikan ulang dilakukan oleh kepolisian.
Kini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terus menjalani pemeriksaan, baik di kepolisian, maupun Komnas HAM.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya yang sengaja merusak TKP pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Perusakan tersebut, kata Anam, diniatkan Ferdy Sambo agar peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa direkayasa sesuai dengan skenario yang dibuat.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita, dia lah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa karena ada kerusakan di TKP," kata Anam dalam konferensi pers usai meminta keterangan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022), dilansir dari Kompas.com.
Perusakan tempat kejadian perkara ini, kata Anam, bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Baca juga: Peran Istri Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Janji Beri Uang Bharada E
Baca juga: Kronologi, Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E Versi Ferdy Sambo, Pemicu Terjadi di Magelang
Dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Anam, obstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.
Dengan merekayasa cerita peristiwa dan merusak TKP, Ferdy Sambo bisa dikategorikan melanggar HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu terkait barang (yang dihilangkan) yang kedua terkait cerita. Jadi apakah cerita itu betul atau kah tidak, ternyata memang ceritanya tidak betul," ucap Anam.
Pengakuan Irjen Ferdy Sambo tersebut akan menjadi catatan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Anam berharap, kasus ini semakin mendekati kesimpulan akhir dan bisa selesai dengan cukup jelas.
"Jadi kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan, informasi yang terang-benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan oleh publik," imbuh Anam.
Sebagai informasi, Komnas HAM hari ini melakukan permintaan keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Tiga Kejanggalan dari Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Melukai Martabat, Ciptakan Alibi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kini-Tersangka-Kasus-Brigadir-J-Profil-dan-Hubungan-Ferdy-Sambo-dengan-Kasus-Laskar-FPI-di-Km-50.jpg)