Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Sudah Siapa yang Membunuh Brigadir j Sebenarrnya? Ini Pengakuan Terkini Bharada E
Terjawab sudah siapa yang membunuh Brigadir J sebenarrnya? simak pengakuan terkini Bharada E.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa yang membunuh Brigadir J sebenarrnya? simak pengakuan terkini Bharada E.
Pertanyaan seputar siapa yang membunuh Brigadir J sebenarrnya dan kabar terkini Bharada E terus menjadi sorotan.
Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy juga menyebut bahwa Bharada E tidak memiliki niatan untuk melakukan pembuhuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Siapa 3 Jenderal Bintang 3 yang Mundur Bila Ferdy Sambo tak jadi Tersangka? Ini Daftar Komjen Aktif
Hal tersebut diungkap Ronny Talapessy untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada lagi bias informasi yang tersebar ke publik.
"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi, bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."
"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Ronny menuturkan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga memutuskan untuk membunuh Brigadir J.
Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.
Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.
"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.
Untuk saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan kepada Bharada E.
Serta mempersiapkan saksi atau ahli yang bisa meringankan putusan hukuman pada Bharada E di persidangan.
Baca juga: Brigadir J di Taman Lalu Dipanggil Ferdy Sambo, Terkuak Kronologi Kasus Brigadir Joshua Tewas
"Kita saat ini fokus untuk pendampingan berkas pemeriksaan pada klien kami Bharada E, kemudian kita juga ke depannya akan mempersiapkan saksi yang meringankan ataupun ahli, kita akan memohon kepada penyidik."
"Sehingga nanti di persidangan kita bisa melakukan pembelaan secara maksimal. Kita mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh dan Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J.
LPSK Sebut Perlindungan Darurat Bharada E karena Ada Ancaman
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan ada faktor ancaman yang membuat mereka memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022) lalu, mereka menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.
Baca juga: Laporan Palsu, Putri Candrawathi Dilaporkan Pihak Brigadir J, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo
Selain itu, lanjut Hasto, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses hukum kasus ini adalah tim kuasa hukum Bharada E sudah berganti 2 kali.
Hasto mengatakan, hal itu membuat LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E.
"Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, ini bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E tetapi kesaksiannya," kata Hasto.
"LPSK ini kan melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya ini berjalan sampai akhir," lanjut Hasto.
Kuasa hukum Bharada E memang sudah 2 kali berganti dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum pertama, Andreas Nahot Silitonga, memutuskan mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022 lalu. Saat itu Andreas tidak membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata Andreas.
Setelah itu, Bareskrim menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.
Akan tetapi, belum sepekan menjadi pengacara, Bharada E memutuskan mencabut surat kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin.
Hal itu membuat Deolipa berang dan menyatakan akan menggugat Bareskrim.
Kini Bharada E menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya.
Ronny mengatakan, ada 5 poin perlindungan yang diajukan ke LPSK untuk kliennya.
Poin pengajuan itu adalah perlindungan prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.
"Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC (justice collaborator) tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan," ujar Ronny saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022).
Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, adalah penampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator.
Sedangkan bentuk perlindungan fisik adalah Bharada akan mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat poses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.
Kemudian terkait perlindungan dan bantuan psikologis yang diajukan kepada Bharada E yakni seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.
Terakhir mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.
"Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK," ujar Ronny.
Juru Bicara LPSK Rully Novian pihaknya telah memberikan perlindugnan darurat atau segera kepada Bharada E sebagai justice collaborator.
Lima poin yang diminta oleh Bharada E juga akan dipenuhi.
Seperti dalam permohonan bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial, LPSK akan menyediakan rohaniawan untuk mendampingi Bharada E.
Kehadiran rohaniawan dan psikolog ini penting karena menjadi bagian penguatan kepada Bharada E agar dapat memberikan keterangan dengan baik sehingga hingga kasus ini masuk ke persidangan.
"LPSK dalam konteks perlindungan juga bisa dilakukan perlakuan khusus seperti pemisahan tahanan, dan juga pemisahan berkas perkara," ujar Rully.
LPSK menyatakan menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal pada Senin (15/8/2022) besok.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf. Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.