Berita Nasional Terkini

Terobosan Baru Anies Baswedan Jelang Akhir Masa Jabatan, Gratiskan PBB untuk Rumah Khusus Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan untuk rumah yang mengadakan kegiatan keagamaan.

Wartakota
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang mengadakan kegiatan keagamaan. 

“Sebagian keuntungan disimpan oleh perusahaan, sebagian lagi disetorkan kepada pemerintah lewat pajak," sambungnya.

Baca juga: Bertemu JICA di Jepang, Anies Baswedan Bahas Kelanjutan Pembangunan MRT hingga Penurunan Muka Tanah

Adapun rumah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan dapat terbebas dari PBB-P2 usai mengurus verifikasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Nantinya, pihak Kemenag RI akan memverifikasi di lapangan untuk memastikan kegiatan keagamaan terselenggara di rumah warga.

Alasan Anies membebaskan PBB-P2 pada rumah tersebut karena turut membantu pemerintah memajukan dan mencerdaskan masyarakat.

"Kalau pemerintah kan memang harus menyelenggarakan pendidikan. Kalau mereka (rumah untuk kegiatan keagamaan) kan tidak harus," tukasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anies Baswedan Bikin Terobosan, Gratiskan PBB Bagi Rumah yang Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved