PPPK 2022
Syarat PPPK 2022: Dokumen Wajib Disiapkan dan Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK
Berikut informasi seputar syarat PPPK 2022, dokumen yang wajib disiapkan dan cara buat akun di SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Dalam artikel terdapat cara melihat hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I di gurupppk.kemdikbud.go.id.
4. Lengkapi biodata;
- Data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
5. Unggah dokumen persyaratan;
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran;
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. Proses verifikasi;
8. Cetak kartu ujian;
9. Pengumuman kelulusan;
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Residivis dan Anggota Parpol Dipastikan Tak Bisa Daftar Rekrutmen PPPK 2022
Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.