Berita Balikpapan Terkini
Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat Buka Suara Soal Gugatannya yang Tak Diterima PN Balikapan
Perseteruan antara DPD Partai Keadilan Sejahera (PKS) Kota Balikpapan dengan Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih terus berlanjut.
TRIBUNKALTIM.CO - Perseteruan antara DPD Partai Keadilan Sejahera (PKS) Kota Balikpapan dengan Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih terus berlanjut.
Bahkan saat ini permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, dimana sempat santer terdengan kabar bahwa gugatan Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Tapi kabar tersebut langsung diklarifikasi Agus Amri selaku kuasa hukum atas kedua penggugat.
Agus Amri tidak membenarkan hal tersebut karena faktanya, putusan pengadilan atas gugatan Amin Hidayat dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Bpp dan gugatan Syukri Wahid dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp bukan ditolak tetapi tidak diterima.
Baca juga: Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan
Beberapa waktu lalu, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggelar konferensi pers secara terpisah menanggapi informasi yang beredar tersebut.
Diwakili oleh sang kuasa hukum, Agus Amri bersama tim pengacara berupaya untuk meluruskan opini yang berkaitan dengan proses hukum yang saat ini berlangsung antara Amin Hidayat dan juga Syukri Wahid melawan DPD PKS Kota Balikpapan.
“Menyangkut persoalan pemberhentian, dan kemudian ada proses yang menurut kami ganjil dan penuh kejanggalan. Kami mempermasalahkan prosesnya, ini proses pra peradilan yang kita ingin ini diuji apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Agus Amri selaku Kuasa Hukum atas dua penggugat tersebut.
Memang, gugatan yang dilayangkan oleh masing-masing kliennya juga dilakukan secara terpisah. Namun, proses putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dilakukan pada hari yang sama, 10 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Pengadilan Negeri Balikpapan Tidak Terima Gugatannya, Syukri Wahid Lakukan Banding
“Atas putusan dari pengadilan negeri ini menyatakan bahwa putusan tidak dapat diterima, agar tidak menimbulkan kesan bahwa seolah-olah putusan tidak dapat diterima ini disamakan dengan putusan ditolak,” pungkas Amri.
Padahal, kedua hal tersebut merupakan permasalahan yang berbeda. Dan tentunya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih berproses atau belum inkrah.
Adapun, gugatan yang dilayangkan dua anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berisikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses pemberhentian yang dilakukan sepihak dan dinilai tak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Adanya keterangan palsu, bukti yang direkayasa kemudian adanya pelanggaran prosedural juga dimana yang seharusnya mengadili dan memeriksa Amin Hidayat dan juga Syukri Wahid sebagai anggota partai dewasa minimal dari unsur Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) yang kedudukannya di Provinsi,” terang Amri.
Baca juga: Ahmad Basir Jalin Komunikasi dengan Syukri Wahid, Kemungkinan Berpasangan di Pilkada Balikpapan
“Namun yang terjadi saat ini justru proses ini dijalankan dan diputuskan oleh dewan etik daerah yang hanya berkedudukan di tingkat kabupaten atau Kota Balikpapan, sehingga itu saja sudah menjelaskan cacat prosedural yang juga sudah kita tuangkan dalam gugatan,” tambahnya dengan jelas.
PN Balikpapan menganggap gugatan yang dilayangkan kedua anggota DPRD aktif dari Fraksi PKS ini prematur.
“Menurut pengadilan, permasalahan ini harus dibawa sampai mahkamah partai di pusat atau diselesaikan secara internal partai,” kata Amri.
Hal tersebut lah yang kemudian dirasa tak sesuai, karena DPD PKS Balikpapan dianggap melaksanakan proses pemberhentian anggota-anggota dewasa ini secara cacat prosedural.
Baca juga: Rute Berau-Balikpapan Seharga Rp 1,7 Juta, Pemkab-DPRD Bahas Solusi Mahalnya Tiket Pesawat
“Kita tentunya menghormati proses putusan itu tapi kami juga akan menggunakan hak hukum kita dengan mengajukan banding agar proses ini kembali diperiksa oleh pengadilan tinggi,” tandasnya.
Adapun, pernyataan banding gugatan Amin Hidayat sudah disampaikan secara resmi pada 16 Agustus 2022 lalu.
“Kita sudah menyatakan banding, jadi tidak boleh siapapun mengambil langkah-langkah sepihak karena proses ini juga belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Agus Amri berharap tak ada pihak-pihak yang membangun opini-opini secara liar dan menyesatkan seolah-olah permasalahan ini sudah ada yang menang dan kalah karena hal ini menyangkut aspek prosedural.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 23 Agustus 2022, Awan Tebal Berpotensi Selimuti di Malam Hari
Selain itu, ada proses pidana juga yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan juga terkait saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang menurut pihak penggugat bahwa hal itu direkayasa.
Secara kompak, Amin Hidayat mengajukan banding seperti halnya yang dilakukan oleh pihak Syukri Wahid. Mengingat putusan yang dilalui juga merupakan putusan yang sama dengan proses hukum yang dijalankan Syukri Wahid.
Namun, Agus Amri menjelaskan gugatan yang dilayangkan kedua kliennya secara detail memang tidak sama persis.
“Tetapi secara umum memang sama disana ada tuduhan palsu, pelanggaran prosedur, dan kecacatan-kecacatan yang kita lihat menjadi dasar bagi kita untuk membawa proses ini ke pengadilan,” ucapnya.
Baca juga: KOJA Balikpapan Bakal Libatkan Puluhan Orang, Pentas Budaya Betawi dalam Haornas 2022
Terkait dengan kewenangan PAW (Pergantian Antar Waktu), Amri menekankan partai tentu tidak dapat dengan sepihak menyatakan PAW karena untuk bisa melakukan PAW anggota DPRD aktif itu ada mekanismenya.
“Mekanismenya masih panjang, tentunya partai tidak bisa melaksanakan proses ini sendiri,” tukas Amri.
“Harapan kita pastinya ingin proses hukum ini berlangsung cepat karena berkaitan dengan kepastian hukum,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan sebelumnya telah melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus gugatan yang dilayangkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
Baca juga: Balikpapan jadi Lokasi Acara Puncak Festival Sandeq Demi Dukung IKN Nusantara
Adapun, kasus tersebut sudah mencapai hasil putusan yang mana dijelaskan oleh Kuasa Hukum DPD PKS bahwa 2 gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menanggapi hal tersebut, Syukri Wahid menjelaskan putusan yang telah disampaikan pada 10 Agustus 2022 lalu bukanlah ditolak melainkan tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Jadi, putusan yang kemarin itu disebut sebagai putusan NO, artinya tidak bisa diterima. Bukan ditolak ya, tidak bisa bisa diterima itu artinya di dalam proses pengaduan ada cacat formil,” tegas Syukri melalui saluran telepon seluler pada Jumat (12/8/2022).
“Bisa diadukan kembali, gugatan yang sama,” tambahnya.
Baca juga: Warga Tolak Pengosongan Lahan Proyek RS Sayang Ibu, Pemkot Balikpapan Diminta Hormati Proses Hukum
Ia pun menyampaikan pihak tergugat dalam hal ini DPD PKS Kota Balikpapan pun melakukan rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Syukri dan Amin.
Namun, gugatan tersebut pun ternyata juga tidak diterima oleh PN Balikpapan.
“Langkah selanjutnya, kan kita diberikan waktu selama 14 hari, InsyaAllah kita akan melakukan banding,” pungkas Syukri.
Syukri Wahid akan melakukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, selama 14 hari setelah putusan pengadilan.
Ia menegaskan, perkara ini bukan lah tentang menang dan kalah tetapi memang tidak diterima pengadilan dan pihaknya akan melakukan gugatan baru ke PT.
“Bukan perkara menang dan kalah, tetapi memang tidak diterima bukannya ditolak. Saya akan lakukan upaya banding, InsyaAllah akan kami lakukan ke PT,” tuturnya tegas. (*)
(Penulis: TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.