Berita Nasional Terkini
Janji Ferdy Sambo Beri Kesaksian Meringankan untuk Bebaskan Bharada E, Komnas HAM: Kita Lihat Saja
Janji Ferdy Sambo beri kesaksian meringankan untuk membebaskan Bharada E. Komnas HAM: kita lihat saja
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berjanji akan bertanggung jawab karena telah menyeret anak buahnya Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Nama Bharada E alias Bharada Richard Eliezier Pudihang Lumiu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sama seperti Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik mengungkap janji Ferdy Sambo untuk memberi kesaksian meringankan pada Bharada E agar bisa membebaskannya.
Janji Ferdy Sambo ini disampaikan kepada Komnas HAM ketika meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka pembunuhan berencana di di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2022 lalu.
Menurut Taufan, dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo mengaku merasa bersalah atas perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan belum lama menjadi anggota polisi.
Selasa 23 Agustus 2022, Taufan mengatakan sambil menirukan ucapan Ferdy Sambo, "Iya Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya."
Taufan selanjutnya menyampaikan nasib Bharada E yang terancam dipecat dari Kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Ia juga menambahkan masa depan Bharada E yang semestinya menikmati masa muda dan meniti kariernya sebagai polisi, hancur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.
Baca juga: MENGENAL Yanma Polri, Tempat Bharada E dan 23 Polisi Dimutasi, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Taufan mengatakan kepada Ferdy Sambo, "Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini (kasus pembunuhan)."
Ferdy Sambo kemudian berjanji akan memberikan kesaksian yang dapat meringankan agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J, seusai mendengar pernyataan Taufan tersebut.
Taufan mengatakan, "Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)."
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, dan terakhir Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun peran Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sementara, belakangan terungkap, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanyalah skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Baca juga: TERBONGKAR dari Kekasih Brigadir J, Ancaman Pembunuhan Pertama Kali Datang dari Sopir Ferdy Sambo
Peran Figuran dalam Drama Ferdy Sambo
Dkutip TribunKaltim.co dari TribunJatim.com dengan judul Inilah Sosok Figuran Kunci Sukses Skenario Ferdy Sambo, Timsus Akhirnya Dapat Barbuk Berlumur Darah, ternyata di balik skenario yang diciptakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ada sosok figuran.
Para figuran yang sengaja diminta oleh Ferdy Sambo itu melancarkan rencana skenario yang membuat cerita khusus di dalam kasus.
Ada banyak hasil yang disampaikan oleh kepolisian dan diungkap ke tengah publik.
Dalam melancarkan skenario yang dibuat, Ferdy Sambo dibantu para sosok figuran.
Seperti dalam film-film, sosok figuran yang diciptakan Ferdy Sambo ini demi menutupi belang ketika membunuh Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, Jalan Duren Sawit Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kini akhirnya terungkap siapa saja pemeran figuran yang membantu Ferdy Sambo demi menutupi pembunuhan tersebut.
Cara Irjen Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua dan merancang obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan diungkap Komnas HAM.
Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J pada Jumat (12/8/2022) sore di Mabo Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, selain mendalangi pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga merancang upaya penyidikan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Najwa Shihab Ikut Menyoroti Pernyataan Mahfud MD Soal DPR Diam dalam Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengubah TKP hingga menghilangkan barang bukti.
Semua itu tidak dilakukannya sendiri, melainkan bersama sosok-sosok lain.
"Misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain-lain," ungkap Taufan.
Agar skenario pelecehan terhadap Putri Candrawathi berjalan dengan baik, Ferdy Sambo meminta dan menelpon beberapa orang penting.
Ferdy Sambo juga mengkondisikan saksi kunci tewasnya Brigadir J, agar sesuai skenarionya yakni adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas.
"Setelah itu pun dia yang menghilangkan barang bukti, menelepon siapa, misalnya petugas-petugas Provos dan lain-lain itu," ungkap Taufan.
Perilaku Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri pun semakin jelas terlihat di depan mata.
Dalam melancarkan skenario yang dibuat, Ferdy Sambo dibantu para sosok figuran.
Seperti dalam film-film, sosok figuran yang diciptakan Ferdy Sambo ini demi menutupi belang ketika membunuh Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, Jalan Duren Sawit Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kini akhirnya terungkap siapa saja pemeran figuran yang membantu Ferdy Sambo demi menutupi pembunuhan tersebut.
Cara Irjen Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua dan merancang obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan diungkap Komnas HAM.
Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J pada Jumat (12/8/2022) sore di Mabo Brimon, Kelapa Dua, Depok.
Dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, selain mendalangi pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga merancang upaya penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo mengubah TKP hingga menghilangkan barang bukti.
Semua itu tidak dilakukannya sendiri, melainkan bersama sosok-sosok lain.
"Misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain-lain," ungkap Taufan.
Agar skenario pelecehan terhadap Putri Candrawathi berjalan dengan baik, Ferdy Sambo meminta dan menelpon beberapa orang penting.
Ferdy Sambo juga mengkondisikan saksi kunci tewasnya Brigadir J, agar sesuai skenarionya yakni adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas.
"Setelah itu pun dia yang menghilangkan barang bukti, menelepon siapa, misalnya petugas-petugas Provos dan lain-lain itu," ungkap Taufan.
Pemeran figuran ini melibatkan berbagai personel dari divisi dan kesatuan di antaranya Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Puslabfor, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dilibatkan oleh Ferdy Sambo setelah eksekusi Brigadir J di rumah dinas.
Orang-orang yang pertama kali datang ke TKP rumah dinas adalah bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri.
Mereka ini yang tahu TKP awal dan termasuk mengevakuasi Brigadir J ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dalam konteks obstruction of justice, mereka yang terlibat berlaku tidak profesional saat olah TKP, di antaranya menghilangkan barang bukti, merusak, dan sebagainya.
Sampai saat ini saja, total 83 polisi diperiksa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di mana 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Sebelumnya sudah 18 polisi masuk tempat khusus.
Tapi berkurang menjadi 15 orang, setelah 3 lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.
Tempo hari Timsus Polri merinci dari 15 orang di tempat khusus, 6 di antaranya diduga melakukan tindak pidana, tak sekadar melanggar kode etik.
"Terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Keenam anggota tersebut dinas di Div Propam Polri, termasuk Ferdy Sambo, dan telah ditahan di tempat khusus. Mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Timus Polri.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, dalam perkara menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sudah 16 diperiksa dan tidak menutup kemungkinan berkembang.
Baca juga: Polri Bantah Video Viral Penampakan Tumpukan Uang Dollar, Disebut Milik Ferdy Sambo
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.