Berita Kukar Terkini

Banggar DPRD Kukar Beber Rincian APBD Perubahan 2022, Jamin Kegiatan Prioritas Masyarakat

Juru bicara Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar), Hamdan mengatakan, proses pembahasan Raperda APBD Perubahan 2022.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kukar
DPRD Kukar menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Banggar dan Persetujuan DPRD Kukar terhadap Raperda APBD Perubahan 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Juru bicara Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar), Hamdan mengatakan, proses pembahasan Raperda APBD Perubahan 2022 terus dilakukan.

Pembahasan bersama telah dilakukan melalui rapat kerja bersama pemerintah daerah maupun rapat internal banggar yang melibatkan fraksi di DPRD Kukar.

"Pembahasan dilakukan secara mendalam, kami harus memastikan kegiatan pada APBD Perubahan 2022 adalah kegiatan prioritas yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis (25/8/2022).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dari serangkaian kegiatan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah menghasilkan kesepakatan.

Baca juga: Ratusan Narapidana Dapat Remisi, Ketua DPRD Kukar: Bonus Berkelakuan Baik

Baca juga: DPRD Kukar Sepakati APBD Perubahan 2022 di Kutai Kartanegara Rp 6,5 Triliun

Baca juga: Dukung Pembangunan Rumah Sakit Muara Badak, Ketua DPRD Kukar: Itu Langkah Bagus

Secara garis besar pada Raperda APBD Perubahan 2022, telah disepakati pendapatan asli daerah (PAD) Kukar masih bertahan di angka yang sama, Rp 501,10 miliar.

Yakni sebagai berikut:

- Dengan uraian pajak daerah Rp 110,86 miliar;

- Retribusi daerah Rp 5,40 miliar;

- dan pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp 32,12 miliar.

Sementara, Pendapatan Transfer menjadi Rp 5,18 triliun. Terdiri dari pendapatan Transfer Pemerintah Pusat menjadi Rp 4,74 triliun.

Kemudian, pendapatan Transfer Antar Daerah menjadi Rp 443,19 miliar, yang terurai atas Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.

Sedangkan, Pendapatan Daerah yang sah menjadi Rp 3,7 miliar. Ini merupakan pendapatan hibah untuk program hibah air minum perkotaan.

Baca juga: Tim Komisi IV DPRD Kukar Kunjungan Kerja ke Pemkab, Takjub Pembangunan Infrastruktur Kubar

"Adanya penyesuaian pendapatan daerah berpengaruh pada belanja daerah," kata Hamdan.

Adapun, rincian belanja daerah secara ringkas dapat diuraikan menjadi belanja operasional sebesar Rp 4,31 triliun.

Terurai atas belanja Pegawai menjadi Rp 1,90 triliun, belanja Barang dan Jasa menjadi Rp 2,27 triliun, belanja Hibah menjadi Rp 131,25 miliar, belanja Bantuan Sosial menjadi Rp 7,45 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved