Berita Nasional Terkini

Di Hadapan Karni Ilyas, Ketua Komnas HAM Beber Persamaan dan Perbedaan Kasus Ferdy Sambo dan KM 50

Ahmad Taufan Damanik di Karni ilyas Club mengaku bahwa kesamaan dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Km 50 adalah pembiasan

YouTube Karni Ilyas Club
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Karni Ilyas saat membahas kasus Ferdy Sambo dan KM 50. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik di Karni ilyas Club mengaku bahwa kesamaan dari kasus Ferdy Sambo dan Km 50 adalah pembiasan dari apa yang sudah tergambarkan.

Disampaikan Ahmad Taufan Damanik kepada Karni Ilyas, kalau melihat kasus Km 50, Komnas HAM sudah menyimpulkan kalau kasus tersebut tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena unsur-unsurnya.

"Sebagai state crime, ada pattern atau pola, misalnya itu tidak ditemukan. Tapi kami menyimpulkan itu unlawful killing. Unlawful killing itu juga satu criminal tindak pidana yang serius itu, sebetulnya" kata Ahmad Taufan Damanik dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (25/8/2022).

"Sementara kalau polisi waktu itu kan bilang, ini semua melawan, karena overmacht itu dia tembak itu," sambungnya.

Baca juga: Ketua IPW di Karni Ilyas Club: 2 Cara Mengecek Adanya Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J pada PC

Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa pada kasus Km 50, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi, tetapi yang dijalankan sampai saat ini hanya satu.

Sehingga kemudian, Komnas HAM menilai kasus tersebut tidak terlalu dibuka terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi.

"Sehingga tidak heran ketika di pengadilan, pengadilan atau hakim mengatakan 'Ya unlawful killing' tetapi karena alasan overmacht, kemudian dua orang polisi yang tersisa itu, kemudian dibebaskan dari hukuman misalnya," ucap Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Karni Ilyas Club: Susno Duadji Beber Alasan Beralih Profesi jadi Petani Jagung Usai Pensiun

Bedanya kasus yang menjerat Ferdy Sambo, diakui Ahmad Taufan Damanik kalau yang terlibat berasal dari internal polisi semua.

Dan menurutnya ada satu sub sistem yang berusaha untuk melakukan obstruction of justice.

Sedangkan pada kasus Km 50, yang terlibat dalam kasus tersebut adalah polisi dan kelompok laskar FPI.

"Sebenarnya kalau kita lihat, ada rekomendasi-rekomendasi yang juga tidak dijalankan (kasus Ferdy Sambo). Sehingga tidak terbuka secara persis keseluruhan peristiwa itu, supaya bisa diapakan keadilan sebenarnya," beber Ahmad Taufan Damanik.

"Kalau misalnya si A, si B, si C dari polisi yang salah harus dihukum, kalau ada tindakan-tindakan lain dari laskar yang salah, juga harus dibuka ke publik," tambahnya.

Baca juga: Karni Ilyas Club: Sujiwo Tejo Sebut Anies yang Patut Disalahkan Jika Citayam Fashion Week Mengganggu

Disinggung soal rekomendasi Komnas HAM atas kasus Ferdy Sambo, Ahmad Taufan Damanik mengaku yang pertama adalah terkait tindak pidana terhadap pelaku obstruction of justice.

Kedua, mengusulkan sistem pengawasan dari lembaga eksternal seperti Kompolnas,

Simak video selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Justina)

 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved