Berita Nasional Terkini
Dibongkar Kapolri, Bharada E Tak Mau Bertemu Ferdy Sambo Usai Ubah Kesaksian Penembakan Brigadir J
Dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bharada E tak mau bertemu Ferdy Sambo usai ubah keterangan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Editor:
Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co
Kapolri Listyo Sigit dan tersangka Ferdy Sambo. Dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bharada E tak mau bertemu Ferdy Sambo usai ubah keterangan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.