Berita Nasional Terkini

Dibongkar Kapolri, Bharada E Tak Mau Bertemu Ferdy Sambo Usai Ubah Kesaksian Penembakan Brigadir J

Dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bharada E tak mau bertemu Ferdy Sambo usai ubah keterangan terkait kasus penembakan Brigadir J.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co
Kapolri Listyo Sigit dan tersangka Ferdy Sambo. Dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bharada E tak mau bertemu Ferdy Sambo usai ubah keterangan terkait kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bharada E tak mau bertemu Ferdy Sambo usai ubah keterangan terkait kasus penembakan Brigadir J.

Tabir gelap penembakan yang menewaskan Brigadir J perlahan mulai terungkap.

Hal tersebut tak lepas dari pengakuan tersangka Bharada E soal keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan Brigadir j tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berawal dari keterangan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Berita Terkini! Terjawab Siapa yang Membunuh Brigadir J? Tersangka Kasus, Foto ferdy Sambo dan Istri

Baca juga: Sindir RDP DPR dan Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo, Mata Najwa: Isinya Malah Puji-pujian Doang

Hal tersebut dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI bersama di Gedung Nusantara II, Rabu (24/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Terungkap juga Bharada E mengaku dijanjikan SP3 atau penghentian kasus oleh Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus Brigadir J.

Namun pada akhirnya, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E akhirnya mengubah kesaksiannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Bharada E mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun ternyata faktanya Richard (Bharada E) tetap menjadi tersangka," ujar Kapolri.

"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan atau memberikan keterangan sejarah jujur dan terbuka," lanjutnya.

Hingga akhirnya memunculkan fakta, Irjen Ferdy Sambo lah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Biodata Putri Chandrawati, Tersangka Kelima Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Umur Istri Ferdy Sambo

Keterangan terbaru Bharada E tersebut mengubah arah pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dari peristiwa tembak menembak polisi menjadi kasus pembunuhan berencana.

Seusai mengatakan keterangan baru, Bharada E minta disiapkan pengacara baru.

Dan kata Kapolri, Bharada E meminta untuk tidak dipertemukan dengan atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"(Bharada E tidak mau dipertemukan dengan FS," ungkap Jenderal Listyo Sigit.

Lantas, lanjut Kapolri, berangkat dari keterangan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo pun dijemput pihak kepolisian.

Irjen Ferdy Sambo dijemput oleh salah seorang jenderal bintang 2 yakni Irjen Slamet Uliandi.

Irjen Slamet Uliandi adalah Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) yang juga anggota Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

Perintah menjemput Irjen Ferdy Sambo ini diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah mendapatkan keterangan dari Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Gegara Kasus Brigadir J, Rocky Gerung: Gak Bisa Diberi Keringanan

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.

Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Analisa Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Santai Meski Hadapi Perwira Tinggi

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved