Berita Penajam Terkini
Tipu Warga PPU Bisa Urus Sertifikat Tanah dengan Cepat, Polisi Gadungan Mengaku dari Mabes Polri
Seorang pria berinisial MJ (42) di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus jajaran Polres PPU, Kamis malam (24/8/2022).
Editor:
Aris
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penajam dan berhasil mengamankan tersangka.
Bersama dengan itu, diamankan pula barang bukti berupa, foto copy segel, kwitansi penyerahan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat, dua buah handphone, dan uang tunai Rp2.028.000.
Kini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas kasus penipuan tersebut.
Tersangka terancam pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan, dengan pidana kurungan 4 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.